"Dulu ketika Keraton naik sebagai cagar budaya tingkat nasional Pelataran sementara waktu ditutup karena itu. Karena ini living heritage," jelasnya.
Dalam penerapannya, masyarakat umum diperbolehkan masuk saat ada event tertentu namun tetap melalui prosedur yang ada.
"Mengajukan saya pengin mengikuti upacara adat apa. Nanti ada tim kita yang cek dhawuh dalem boleh dengan pakaian seperti ini," tuturnya.
Dany juga mengatakan, petugas yang berjaga di depan pintu Kori Kamandungan bukan abdi dalem yang bertugas di bawah Sinuhun PB XIII.
"Bukan. Itu bagian dari orang-orang yang tidak kita kenal. Yang pengin kita keluarkan dari keraton," ungkapnya.
Baca Juga: Kisruh Keraton Solo, Dua Kubu Saling Lapor ke Polisi
Di sisi lain, Ketua LDA, GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng mengatakan ada sejumlah peraturan yang diberlakukan untuk wisatawan masuk melalui Kori Kamandungan.
Seperti, jumlah wisatawan yang masuk pun dibatasi hanya lebih kurang 25 orang tiap gelombang yang masuk dan ditemani seorang guide serta aturan lainnya.
"Sandal kita suruh taruh di situ (di kawasan Kori Kamandungan), kalau sepatu tidak apa-apa (dipakai), alas yang tertutup kakinya tidak apa-apa," kata Gusti Moeng, Rabu (28/12).
Adapun wisatawan putri diharapkan tidak memakai celana dan akan diberi jarik yang bisa dipakai.
Pihak LDA juga sudah memberi batas mana yang boleh dan tidak boleh dilewati para wisatawan.
Gusti Moeng mengatakan pada awal pembukaan ini, wisatawan tidak dikenakan biaya administrasi.
"Hari kemarin 1.000 orang, (saat ini) kita gratiskan dulu karena kita belum menata administrasinya, kami sementara begitu sampai tahun baru," tuturnya.
Sumber : TribunSolo
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.