"Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP. Kepada para senior, namanya Dito Mahendra," ucap Luvino, Sabtu (25/6/2022) dikutip dari Kompas.com.
Hal itulah yang akhirnya membuat Dito melaporkan Nikita ke polisi karena telah menuduhnya banyak ngomong, penipu, dan PHP (Pemberi Harapan Palsu).
Baca Juga: Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Tak Diistimewakan dan Tak Boleh Dibesuk oleh Siapapun
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik pada 16 Mei.
Nikita Mirzani lantas ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE pada 22 Juli 2022 lalu.
Namun, karena alasan kemanusiaan, saat itu polisi tidak menahan Nikita.
Pada Rabu (15/6/2022), Nikita mengaku rumahnya dikepung 11 polisi pada pukul 03.00 dini hari.
Kedatangan sejumlah anggota polisi di kediaman Nikita itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga
"Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," kata Shinto.
Penyidik Polresta Serang Kota menjemput paksa Nikita Mirzani di lobi Mal Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
Penangkapan itu didasarkan karena Nikita dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Namun, setelah pemeriksaan selama 24 jam, saat itu Nikita kembali dibebaskan.
Sumber : Kompas TV, Tribunnews, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.