"Nah bila memang memutuskan secara sadar akan kembali bersama sangat disarankan dilakukan konseling maupun terapi pasangan bersama psikolog ya," ujar Lucia, dikutip dari Kompas.com, (3/10/2022).
Ia mengatakan hubungan akan mampu diselamatkan hanya bila ada intervensi perubahan perilaku terutama pada pelaku dan juga diikuti pada korban.
Sering kali, korban KDRT sulit keluar dari toxic relationship karena pelaku adalah pemenuh kebutuhannya sehingga tercipta relasi kuasa.
Biasanya korban KDRT mengalami kesulitan dalam bernalar atau menata langkah hidupnya sehingga perlu konsultasi dengan profesional atau fasilitator yang tepat.
Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan, Komnas Perempuan: Siklus KDRT, Bisa Semakin Memburuk
"Sebaiknya dengan pihak yang netral ya, bukan yang mengenal korban maupun pelaku sehingga dapat meminimalkan bias pribadi," ujarnya.
Korban KDRT yang telah memaafkan boleh memutuskan hubungan dengan pelaku. Semua pihak pun diimbau perlu menghargai keputusan tersebut.
"Ketika korbannya menyatakan telah memaafkan maka lalu seakan-akan pelaku berhak juga menuntut untuk korban bersedia kembali bersama atau bahkan mencabut proses hukumnya," ujarnya.
Pakar yang kerap menangani penyitas KDRT ini mengimbau baik korban maupun pelaku KDRT perlu memahami jika proses memaafkan berbeda dengan keputusan soal hubungan.
"Akan lebih tepat dan mendukung kesehatan mental korban bila konteks memaafkan dan konteks kembali berhubungan didudukkan pada dua konteks terpisah, bukan sepaket ya," tuturnya.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.