JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara terkenal, Hotma Sitompoel, menjadi kuasa hukum Rizky Billar, tersangka kasus dugaan kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.
Dalam keterangannya, Hotma menyebut, pada Rabu (12/10/2022) sore, Rizky memintanya untuk mendampingi.
“Saya diminta untuk mendampingi Rizky,” ujar Hotma Sitompoel di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari, dikutip dari Kompas.com.
Setelah ada permintaan dari Rizky tersebut, Hotma pun menyanggupi, karena menurutnya orang yang meminta tolong harus dibantu.
“Tadi sore (diminta untuk menjadi pengacara Rizky),” ucap Hotma.
Baca Juga: Rizky Billar Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora, Ini Pertimbangan Polisi
“Kalau orang minta tolong, tentu kita harus bantu,” lanjut Hotma.
Ke depannya, kata Hotma, dirinya sebagai kuasa hukum Rizky Billar akan mengupayakan agar kasus ini bisa berakhir dengan damai.
“Saya datang, kami, kalian semua tahu kami orang yang suka berdamai itu yang perlu kalian catat.”
“Di dalam pembelaan kami selalu menekankan perdamaian cukup ya,” kata Hotma.
Mengenai upaya penangguhan penahanan Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, Hotma menyebut hal itu juga akan dilakukan.
“Nah belum pada waktunyalah. Tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggulah satu dua hari,” tutur Hotma.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, polisi telah meingkatkan status Rizky dari saksi menjadi tersangka.
“Malam hari ini hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Zulpan, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga: Rizky Billar jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT, Akankah Ditahan?
Penetapan tersangka ini, kata Zulpan, berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Lesti Kejora sebagai pelapor, dan hasil visum et repertum Lesti.
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.