JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktris Angelina Sondakh buka suara usai dikaitkan dengan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Beberapa warganet dan figur publik seperti Melanie Subono membandingkan nasib Angelina Sondakh dengan Putri Candrawathi yang serupa tapi tak sama.
Pasalnya, pada 2012 lalu Angelina ditahan di rutan di Rutan Salemba cabang KPK usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Wisma Atlet, Palembang saat anaknya berusia kurang dari 3 tahun.
Sementara itu, saat ini Putri Candrawathi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan dan memiliki anak kecil.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Melanie Subono Singgung Soal Angelina Sondakh: Dulu Kak Seto di Mana?
Mendengar dirinya dibandingkan, Angelina Sondakh merasa kaget dan tidak nyaman.
"Saya sebenarnya kaget ketika nama saya kembali diperbincangkan, dikait-kaitkan, dan diperbadingkan dengan kasus yang sedang viral," ujar Angelina dikutip dari Tribunnews, Jumat (2/9/2022).
Mantan istri almarhum Adjie Massaid itu mengatakan ingin melupakan masa itu karena itu merupakan masa yang paling menyedihkan untuknya.
"Jujur, saya ingin mengubur masa lalu saya karena saat itu adalah saat-saat yang paling menyedihkan," ujarnya.
Kesedihan itu, kata Angelina karena dirinya harus terpisah dengan sang anak yang baru berusia 2,5 tahun.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pakar Hukum: Penyidik Harusnya Sensitif, Ini Tidak Mengenakkan Publik
"Karena saya harus terpisah dengan anak saya Keanu yang pada waktu itu masih berusia 2,5 tahun dan baru diringgal meninggal oleh ayahnya," ucapnya.
Ditemui terpisah, mantan politikus usia 44 tahun itu menyerahkan soal keadilan kepada Tuhan YME.
"Namanya hidup di dunia ketemu dengan hakim yang seadil-adilnya. Lebih baik mendapat keadilan dari Allah aja," tuturnya.
Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar tersangka pembunuhan Brigadir Yosua itu tidak ditahan.
"Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," kata Agung di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Meski tidak ditahan, kata dia, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap istri Ferdy Sambo itu.
"Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," kata Agung.
Menurut Agung, alasan kemanusiaan mengapa Putri tidak ditahan yakni karena Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, sudah ditahan.
"Ya kondisi bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan," katanya.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, bersama dengan tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.