Baca Juga: Mengenal HAKI, Pengertian, Fungsi, Syarat dan Prosedur Pengajuannya
Berikut aturan merek yang tidak bisa didaftar dan ditolak oleh DJKI Kemenkumham.
1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
2. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
3. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi; tidak memiliki daya pembeda; dan/atau merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Baca Juga: Kritik Publik soal Baim Wong dan Indigo Rebutan HAKI Citayam Fashion Week
1. Permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
2. Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
Baca Juga: Cinta Laura dan Sukarelawan Gelar Aksi Pungut Sampah di Citayam Fashion Week
3. Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan Permohonan Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
Dalam kasus Citayam Fashion Week, Irma juga mengatakan pengajuan HAKI bisa saja dibatalkan, jika ada masyarakat yang keberatan.
"Tapi kalau ada masyarakat yang merasa keberatan dengan nama tersebut, maka bisa saja itu dibatalkan," kata Irma.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.