JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Nikita Mirzani tengah menjadi sorotan usai diamankan polisi di sebuah mal di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
Nikita dijemput paksa karena beberapa kali mangkir pada pemeriksaan polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Akibatnya, bintang film Nenek Gayung itu dinilai tidak kooperatif dan harus dijemput paksa. Usai menjalani pemeriksaan panjang, Nikita ternyata dilepaskan.
Berikut fakta-faktanya, dirangkum dari Kompas.com, Sabtu (23/7/2022).
Baca Juga: Usai Jalani Pemeriksaan 1x24 Jam Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Tak Ditahan
Usai ditangkap di mal, Nikita Mirzani lantas dibawa ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Dia menghabiskan waktu lebih dari 24 jam di kantor polisi. Pemeriksaan panjang ini dilakukan karena sebelumnya Nikita mangkir dua kali pada pemeriksaan sebagai tersangka.
Diketahui, Nikita mangkir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat, 24 Juni 2022. Artis itu lantas meminta jadwal pemeriksaan digeser ke Rabu, 6 Juli 2022.
Tapi, ibu tiga anak itu tak juga hadir.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani, polisi sempat mengumumkan penahanan sang artis pada Jumat (22/7/2022).
"Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
Pihak kepolisian bahkan sudah berencana melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai standar prosedur bagi tersangka yang akan ditahan.
Baca Juga: Jadi Tersangka dan sempat Ditahan, Nikita Mirzani Diizinkan Pulang, Ini Penjelasan Polisi
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, lantas mengajukan penangguhan penahanan kliennya.
Penangguhan penahanan tersebut pun dikabulkan dengan alasan Nikita merupakan orang tua tunggal atau single parent yang harus mengurus tiga anaknya.
"Dan dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM, Ibu NM harus mendampingi 3 orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk Ibu NM tidak dilakukan penahanan," kata Shinto Silitonga.
Kini, Nikita Mirzani hanya dikenakan wajib lapor satu kali dalam sepekan. Perempuan yang tengah berseteru dengan Nindy Ayunda tersebut pun menyanggupi hal itu.
Fahmi Bachmid pun menjanjikan kliennya akan bersikap kooperatif pada pemeriksaan selanjutnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan usai Jalani Pemeriksaan 24 Jam
Sementara itu, Nikita Mirzani dengan tegas membantah bahwa dia menjadikan anak-anaknya sebagai tameng agar tak ditahan
Dia bahkan siap jika ditahan oleh pihak kepolisian dan tak keberatan.
“Jangan fitnah lagi, nanti bikin berita gara-gara anak Nikita dibebaskan,” tegas Nikita, Jumat (22/7/2022), dikutip dari Tribunnews.
“Saya tuh sudah siap segala-galanya,” lanjutnya.
Sumber : Kompas.com, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.