JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga aktris Nirina Zubir berharap para tesangka kasus dugaan mafia tanah yang membawa kabur asetnya bernilai Rp17 miliar dihukum berat.
Selain merugikan keluarganya, hal itu agar mencegah mafia tanah beraksi kembali dan kasus serupa terjadi di kalangan masyarakat.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim dalam persidangan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022).
“Saya minta dihukum seberat-beratnya karena dampaknya ke kami sekeluarga,” tutur Karim.
Baca Juga: Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Ada Oknum Karyawan Bank BUMN!
Ia mengaku optimis, aset yang digelapkan oleh asisten rumah tangganya, Riri Khasmita bisa kembali.
Meski sertifikat tanah milik keluarganya sudah diagunkan di bank hingga dijual, namun ia tetap berharap bisa mendapatkan aset tersebut lagi.
“Emang itu harapan kami dari awal hak-hak kami dikembalikan. Baik yang diagunkan di bank, dan yang dijual ke orang lain,” kata Karim, melansir Kompas.com.
Harapan tersebut semakin kuat kala pihak Kementerian ATR/ BPN menjelaskan kalau aset tersebut bisa dibuktikan milik keluarganya, maka sejumlah sertifikat tanah yang digelapkan bisa kembali.
“Optimis karena setelah mengikuti beberapa kali konferensi pers ya dan kemarin kami juga sudah mengikuti konferensi pers dari Kementerian ATR/ BPN,” tutur Karim.
Persidangan kasus mafia tanah Nirina Zubir telah sampai pada pemeriksaan saksi yang digelar pada 26 Juli mendatang.
Baca Juga: Keluarga Jadi Korban Mafia Tanah, Ini Pesan Nirina Zubir agar Tak Alami Hal Sama: Cek Surat Anda!
Pada 28 Juli, sidang dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Adapun, sidang tuntutan kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir dijadwalkan pada 4 Agustus 2022.
Kasus mafia tanah ini bermula saat ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, meminta Asisten Rumah Tangga (ART), Riri Khasmita, untuk mengurus sejumlah sertifikat.
Setelah Cut Indria meninggal dunia, keluarga Nirina Zubir menanyakan perihal sertifikat tersebut. Namun, Riri terus berkelit.
Baca Juga: Simak, Nirina Zubir Beri Pesan Ini Agar Tak Tertipu Mafia Tanah: Kalau Bisa Tinggal Bareng Orang Tua
Belakangan diketahui, Riri ternyata melakukan balik nama beberapa aset keluarga Nirina secara diam-diam.
Setelah dilaporkan, polisi menetapkan lima orang tersangka yakni Riri Khasmita, suaminya Endrianto dan 3 notaris PPAT yang membantu Riri, yakni Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Ada juga Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.