Kompas TV entertainment selebriti

5 Fakta Nikita Mirzani Ditangkap, Duduk Perkara hingga Dijemput Paksa di Mal bersama Anak

Kompas.tv - 22 Juli 2022, 05:55 WIB
5-fakta-nikita-mirzani-ditangkap-duduk-perkara-hingga-dijemput-paksa-di-mal-bersama-anak
Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap artis Nikita Mirzani di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07), namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," lanjut Shinto.

3. Anak Nikita Mirzani ikut ke kantor polisi

Nikita dibawa ke Mapolresta Serang Kota dan dilalukan pemeriksaan sampai pada pukul 16.30 WIB.

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Tangkap Nikita Mirzani di Mal Senayan City

Saat penjemputam paksa, polisi mengatakan sang anak dan baby sitter ikut membersamai Nikita Mirzani di gedung Sat Reskrim Polresta Serang Kota.

"Kami melihat ada pendampingan dari polwan, dan ada pendampingan baby sitter yang memang dipekerjakan oleh ibu NM," ucap Shinto.

4. Tidak ditahan

Terkait keputusan melakukan penahanan terhadap perempuan yang kerap dipanggil "Nyai" itu, penyidik akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan 1x24 jam.

Penyidik juga akan melihat pertimbangan-pertimbangan lainnya. 

"Sesuai dengan hukum acara pidana maka masa penangkapan berlangsung 24 jam. Jadi masih terlalu dini kalau pada malam ini kami menahan atau tidak ditahannya tersangka NM," ujar Shinto. 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Pagi Berawan, Siang dan Sore Waspada Hujan Disertai Petir

5. Duduk perkara kasus Nikita Mirzani

Duduk perkara kasus Nikita Mirzani bermula  dari konten Insta Story miliknya. Dito Mahendra melaporkan konten tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE di mana yang menjadi obyek dalam pelaporan adalah konten yang ada di Insta Story NM," jelas Shinto beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Dito Mahendra Luvino Siji Samura juga sempat mengungkapkan tulisan apa yang tertera dalam Insta Story perempuan 36 tahun itu.

"Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP kepada para senior, namanya Dito Mahendra," ucap Luvino menirukan keterangan tertulis Nikita Mirzani di Instagram Story.




Sumber : Kompas TV, Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x