Dengan rentetan kasus tersebut, muncul banyak pertanyaan, termasuk apakah Nikita Mirzani akan ditahan?
Ahli ilmu hukum pidana umum dan tindak pidana korupsi, Youngky Fernando, menilai bahwa Nikita memang tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya.
Menurutnya, tindakan tidak kooperatif ini bisa menjadi dasar bagi pihak berwajib untuk melakukan penahanan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka, apabila ada situasi tertentu.
Situasi tersebut adalah jika tersangka berpotensi melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Jadi polisi punya alasan subjektif untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang bertindak tidak normatif. Maksudnya, tersangka ini tidak kooperatif terhadap panggilan polisi,” terang Youngky, Jumat (15/7/2022).
Baca Juga: Nikita Mirzani Mengaku Belum Terima Surat Penetapan Tersangka, Tegaskan Statusnya Masih Saksi
Youngky bilang, tanpa alasan subjektif pun, polisi sudah dapat menahan Nikita karena ancaman hukuman penjaranya lebih dari lima tahun penjara.
Dalam surat penetapan tersangka yang tersebar di media, Nikita dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 UU ITE.
Youngky berpendapat, polisi harus mengambil langkah agar kasus ini tidak berlarut-larut.
“Sikap ini kan bisa diambil kalau polisi mau obyektif. Biar kenapa? Supaya proses penanganan perkaranya tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.