Jedar kembali mempercayakan agar Steffanus menyimpan BPKB serta STNK mobil Mini Cooper tersebut.
Kerja sama mereka pun berlanjut, Steffanus kemudian menawarkan agar Jessica membeli mobil dari Triip.id yang digadaikan oleh seseorang.
"Saya tertarik kepada mobil-mobil tersebut sehingga membeli 4 unit Alphard, 2 unit Porsche, dan 1 unit Hummer, dengan perjanjian lewat dari 2 bulan (tidak ditebus), maka kendaraan yang digadaikan akan menjadi milik saya," ujar Jessica Iskandar.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Jumat, 15 Juli 2022: Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Siang hingga Malam Hari
Namun, Steffanus kembali menawarkan agar tujuh mobil yang dibelinya tersebut dititipkan di Triip.id dengan iming-iming mendapat keuntungan yang berbeda
Saat itu, Jedar tak menaruh curiga sama sekali, bahkan ia sempat patungan dengan Steffanus untuk membeli 1 unit Mercedes Benz S Class dan 1 unit Land Cruiser.
Jedar mengungkap alasan ingin patungan dengan Steffanus karena mobil tersebut akan disewa oleh orang dari Kedutaan Besar Arab.
"(Kata Steffanus) Mobil Mercedes Bens S Class sudah ada penyewa dari Kedutaan Besar Arab untuk kendaraan operasional Duta Besar. (Sedangkan) mobil Land Cruiser sudah ada penyewa dari Corporate selama satu tahun," jelasnya.
Selain itu, Steffanus mengklaim kendaraan-kendaraan milik Jedar itu juga akan disewakan untuk kendaraan G20 di Bali.
"Kendaraan mewah tersebut, Steffanus bilang, juga akan disewakan oleh aparat serta pejabat negara, serta akan disewakan untuk operasional kendaraan G20 di Bali dengan pembagian keuntungan yang berbeda-beda tiap mobilnya dan hasil kerja sama akan dibayarkan perbulan oleh Steffanus," ucap Jessica Iskandar.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Lantik 754 Perwira Baru TNI dan Polri di Istana Merdeka
Namun, dua bulan setelah pembelian Mercedes Bens S Class, Jessica Iskandar dihubungi oleh dealer mobil tersebut.
"Mereka menanyakan kepada saya, 'apakah benar mobil tersebut dijual kembali?' Saya menjawab bahwa mobil tersebut tidak pernah dijual, melainkan disewakan kepada Steffanus," ungkapnya.
Jessica Iskandar lantas melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.