Satu pihak lain yang seharusnya disertakan sebagai tergugat adalah pemilik program tabung tanah itu yakni Koperasi Merah Putih.
"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih," sebut majelis hakim.
Sebagai informasi, Ustaz Yusuf Mansur sempat didugat atas kasus dugaan wanprestasi, oleh tiga pekerja migran Indonesia (PMI) Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.
Tiga pekerja migran itu menggugat Yusuf Mansur dengan meminta sang pendakwah untuk mengembalikan uang Rp560 juta yang awalnya sebagai dana investasi.
Yusuf Mansur dinilai tidak memenuhi janji terkait pemberian keuntungan program tabung tanah tersebut.
Baca Juga: Hadapi Putusan Sidang Tabung Tanah Hari Ini, Yusuf Mansur Terbang ke Mesir
Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah mengaku menanam investasi Rp 4,6 juta-Rp 4,9 juta pada 2014.
Mereka juga mengaku membayar Rp200.000 untuk menjadi anggota Koperasi Merah Putih sebagai syarat jika ingin menanam investasi dalam program tabung tanah.
"(Uang) investasinya belum (dikembalikan), uang bagi hasilnya apa lagi," ujar kuasa hukum para penggugat, Asfa Davi.
Namun, rupanya seiring tahun pera penggugat mulai merasa bisnis tersebut tidak jelas hingga tanah yang ditawarkan tidak diketahui.
"Tanah yang dibeli ini seperti apa dan bagaimana sistemnya, tidak jelas. Klien kami coba mengonfirmasi melalui koperasi tersebut, ternyata tidak jelas juga," ujarnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.