JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Nikita Mirzani dilaporkan oleh seseorang bernama Dito Mahendra ke Polres Serang Kota terkait kasus dugaan pelanggaran undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bahkan, Nikita Mirzani sempat mengaku rumahnya dikepung oleh polisi pukul 03.00 dini hari pada Rabu (15/6/2022).
Sempat enggan memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota, Banten, Nikita akhirnya mau menjalani pemeriksaan.
Berikut Kompas TV rangkum fakta-fakta kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
Baca Juga: Berstatus sebagai Saksi, Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Tim Penyidik Polresta Serang Kota
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita lantas disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada Rabu (15/6/2022), perempuan 36 tahun itu sempat mengaku rumahnya dikepung 11 polisi pada pukul 03.00 dini hari.
Ia mengunggah video yang diduga memperlihatkan sejumlah polisi yang berusaha masuk ke rumahnya.
"Jam 3 pagi tiba-tiba datang segerombolan polisi sekitar 11 orang yang dari Serang Kota Banten. Masuk tanpa izin ke rumah saya. Arogan, pembantu saya di dorong setelah mendobrak pintu depan garasi saya," tulis Nikita Mirzani melalui akun Instagramnya.
Kedatangan sejumlah anggota polisi itu dibenarkan oleh Shinto. Polisi menjemput paksa artis kelahiran Jakarta itu di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," kata Shinto.
Meski dijemput oleh tim penyidik dari sekira pukul 03.00 WIB hingga 11.15 WIB, Nikita sempat menolak untuk bekerja sama.
Penyidik lantas meninggalkan rumah Nikita Mirzani. Shinto menambahkan pihaknya akan membangun komunikasi kembali dengan artis tersebut.
Baca Juga: Klarifikasi Nikita Mirzani usai Diperiksa terkait Pencemaran Nama Baik: Saya Diperlakukan Baik
"Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada. Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB," kata Shinto, dilansir dari Antara.
Duduk perkara kasus Nikita Mirzani bermula dari konten Insta Story miliknya. Dito Mahendra melaporkan Nikita atas dugaan pencemaran nama baik terkait konten tersebut.
"Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE di mana yang menjadi obyek dalam pelaporan adalah konten yang ada di Insta Stroy NM," jelas Shinto dikutip dari Kompas.com.
Shinto enggan menjelaskan secara rinci mengenai konten Insta Story Nikita Mirzani yang diperkarakan Dito.
Mantan istri Sajad Ukra tersebut akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Rabu sore. Nikita diperiksa mulai pukul 15.00 hingga 19.00 WIB. Ia dicecar dengan 30 pertanyaan.
Baca Juga: Kronologi Rumah Nikita Mirzani Didatangi Polisi Jam 3 Pagi, Ini Penjelasan Polisi
Nikita Mirzani lantas memberikan klarifikasi setelah diperiksa kepolisian terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
"Saya sebelumnya mengucapkan terima kasih untuk Polres Serang, Banten yang telah melayani saya dengan baik. Sebagai warga negara Indonesia, saya juga ingin tahu apa sih laporan yang disangkakan ke saya sampai terjadi seperti ini dan akhirnya saya tahu," kata Nikita.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.