Kompas TV entertainment selebriti

Iko Uwais Tak Jadi Diperiksa Hari Ini atas Kasus Dugaan Pengeroyokan, Pengacara: Dia Kelelahan

Kompas.tv - 14 Juni 2022, 15:43 WIB
iko-uwais-tak-jadi-diperiksa-hari-ini-atas-kasus-dugaan-pengeroyokan-pengacara-dia-kelelahan
Iko Uwais bersama tim kuasa hukumnya dalam konferensi pers terkait kasus dugaan penganiayaan, Selasa (14/6/2022). Iko Uwais melaporkan balik si pelapor ke Polda Metro Jaya. (Sumber: Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

Kesepakatan tersebut bernilai Rp300 juta, di mana Iko Uwais sudah membayar setengah dari harga tersebut.

"Setelah klien kami bayar Rp150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab,” kata Leo.

Perkelahian bermula saat Iko mencoba mengambil foto dan video untuk membuktikan bahwa Rudi ada di rumah dan tidak ada alasan untuk tidak merespons kelanjutan proyek.

Namun, kata Leo, Rudi merasa keberatan dengan tindakan Iko sehingga ia melontarkan makian.

"Dia teriak ke klien kami, dia memaki klien kami dan keluarga, ada istri dan kakaknya di situ. Melihat respons dari Rudi dan istri, klien kami berusaha untuk balik ke rumah, agar tidak menjadi keributan yang berkepanjangan," ungkap Leo.

Sayangnya, kata Leo, percekcokan kembali berlanjut saat istri Rudi merekam balik dan mengancam akan memviralkan.

Saat Iko berusaha menghentikan tindakan istri Rudi, lanjut Leo, Rudi melakukan penyerangan dengan menendang bagian kiri perut Iko.

Mulanya, Iko tidak melawan. Namun, Rudi berusaha membanting tubuh Iko sehingga memaksanya melakukan pembelaan.

Baca Juga: Tak Percaya Iko Uwais Menganiaya, Billy Syahputra: Dia Orang Baik, Nggak Pernah Emosian

“Enggak mungkin orang mau dipukul tapi diam terus. Melawanlah, melakukan pembelaan diri dengan cara menggeser kakinya dan akhirnya Rudi terjatuh,” jelas Leo.

Rudi lantas melaporkan Iko Uwais atas dugaan pengeroyokan.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, Iko Uwais masih berstatus sebagai saksi. 

“Ya kita panggil baru status sebagai saksi, walaupun di polisi sebagai terlapor, kita akan mintai keterangan, BAP (Berita Acara Pemeriksaan) nanti, lihat perkembangan yang bersangkutan gimana terjadinya kasus tersebut,” kata Hengki.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x