Baca Juga: Kronologi Penganiayaan Versi Iko Uwais: Rudi Memutarbalikan Fakta
Sementara itu, Iko Uwais dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut hari ini, Selasa (14/6/2022).
Sebelum pemeriksaan dilakukan, Iko melalui pengacaranya, Leonardus Sagala membantah tuduhan dari Rudi dan mengungkapkan kronologi versinya.
Pihak Iko Uwais mengklaim bahwa Rudilah yang mengawali pertikaian tersebut hingga mengakibatkan keduanya mengalami cedera.
Leo mengatakan bahwa kliennya hanya melakukan pembelaan karena kondisinya terdesak dan hendak dibanting Rudi.
Tindakan Iko Uwais dilakukan juga karena Rudi hendak menghajar kakaknya, Firmansyah, yang ingin melerai.
"Nah, melihat kondisi itu, ya otomatis klien kami, Bang Iko berusaha untuk menyelamatkan saudaranya, ditendang sebagai bentuk pembelaan. Ini harus ditegaskan, sebagai bentuk pembelaan, bukan dalam maksud mencederai atau melukai Saudara Rudi," ucap Leo, mengutip Kompas.com.
Tak hanya itu, pihak Iko Uwais menyebut bahwa Rudi memutarbalikkan fakta terkait kerjasama yang dilakukan.
Baca Juga: Iko Uwais Diperiksa Hari Ini sebagai Saksi, Kurang Bayar Jasa Interior Rp150 Juta Berujung Pemukulan
Oleh karena itu, Iko Uwais melapor balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.
Dalam laporannya, Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.
Sumber : Wartakota, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.