Kompas TV entertainment lifestyle

Buat Para Fresh Graduate, Ini Bedanya Gaji Kotor dan Gaji Bersih

Kompas.tv - 26 April 2022, 11:10 WIB
buat-para-fresh-graduate-ini-bedanya-gaji-kotor-dan-gaji-bersih
Ilustrasi gaji kotor dan gaji bersih (Sumber: Freepik_Skata)
Penulis : Edy A. Putra | Editor : Redaksi Kompas TV

Pasal ini berbunyi bahwa "Penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan."

Selain itu, ada pula istilah PPh 21, yaitu pemotongan pajak atas penghasilan yang berasal dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh dari orang yang sudah termasuk wajib pajak.

Baca Juga: Tips untuk Membujuk Anak agar Mau Diajak Berpuasa

Peraturan terkait PPh 21 sendiri salah satunya tertuang dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Dijelaskan juga bahwa pajak ini wajib dibayarkan melalui perusahaan tempat kita bekerja.

Selain itu, ada pula komponen objek yang dihitung sebagai PPh 21, yaitu

  1. Penghasilan rutin (gaji dan tunjangan);
  2. Penghasilan tak rutin (bonus, THR, atau upah lembur);
  3. Asuransi yang dibayarkan perusahaan;
  4. Jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan kesehatan;
  5. Tunjangan PPh 21 (jika ada); dan
  6. Tunjangan BPJS yang dibayarkan perusahaan (jika ada).

Adapun tarif yang dikenakan untuk PPh sangat bervariasi dan disesuaikan dengan besaran gaji. Tarif ini merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan PPh 21 yang ditentukan berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.

Baca Juga: Bisnis Barang Antik, Kenapa Tidak?

Bagi pekerja dengan penghasilan tahunan mencapai Rp50 juta, maka persentase PPh 21-nya adalah 5 persen. Sementara itu, pekerja dengan gaji tahunan Rp50 juta sampai Rp250 juta, maka dikenakan persentase tarif sebesar 15 persen.

Selanjutnya, pekerja dengan rentang gaji Rp250 juta sampai Rp500 juta, dikenakan tarif PPh 21 sebesar 25 persen dari upah yang diterima.

Terakhir, pekerja dengan penghasilan tahunan di atas Rp500 juta dikenakan pemotongan sebesar 30 persen.

Keempat besaran tarif tersebut dikenakan bagi pekerja yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, jika belum memilikinya, maka akan dikenakan tarif 20 persen lebih tinggi.

Dengarkan penjelasan lebih lanjut terkait gaji kotor dan gaji bersih dalam siniar Obsesif musim kelima di Spotify. Ikuti juga siniarnya agar tak tertinggal tiap episode terbarunya!

Penulis: Alifia Putri Yudanti dan Brigitta Valencia Bellion




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x