JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu hal yang dinanti para pekerja saat akhir bulan adalah gaji atau upah. Besaran upah yang diterima untuk tiap jenjang karier, dari junior hingga profesional, pun berbeda.
Nominal akhirnya disepakati lewat perjanjian kerja yang ditandatangani oleh pekerja dan perusahaan. Gaji sendiri terbagi ke dalam dua jenis, yaitu gaji kotor dan gaji bersih.
Dalam siniar Obsesif musim kelima bertajuk "Gaji Kotor vs Gaji Bersih, Apa Bedanya?" yang bekerja sama dengan SSAJ & Associate, dijelaskan bahwa dua jenis gaji ini ternyata memiliki perbedaan.
Perbedaan Gaji Kotor dan Gaji Bersih
Gaji kotor adalah upah yang pekerja terima sebelum pajak dan tunjangan lainnya dihitung. Biasanya, keterangannya dirincikan secara detail dalam slip gaji.
Misalnya, disebutkan bahwa kita memiliki gaji kotor Rp10 juta. Akan tetapi, di dalam slip gaji dituliskan juga bahwa ada tambahan komponen tunjangan pajak yang dipotong dari upah kita sebesar Rp500 ribu.
Artinya, gaji bersih yang kita peroleh adalah sebesar Rp9,5 juta karena pajak tersebut telah dibayarkan melalui pemotongan upah.
Baca Juga: Benarkah Jerawat Membandel karena Faktor Genetik?
Sementara itu, gaji bersih adalah nominal akhir upah yang kita terima setelah pemotongan pajak atau tunjangan. Bahkan, ada beberapa perusahaan yang menanggung pajak dan tunjangan sehingga gaji yang diterima adalah upah bersih tanpa pemotongan apa pun.
Gaji bersih inilah yang nantinya akan dikirimkan ke rekening para pekerja.
Peraturan Penyesuaian Gaji
Ternyata, di Indonesia sudah ada landasan hukum terkait penyesuaian perhitungan gaji. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 26 Ayat 2.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.