Richard lantas meminta maaf secara terbuka mengenai video yang menyinggung Kartika Putri.
Setelah minta maaf, Richard Lee justru dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik oleh Kartika.
Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pada 9 Agustus 2021. Polisi lantas menyita akun media sosial, termasuk Instagram Richard Lee sebagai barang bukti.
Richard Lee pernah ditangkap paksa oleh Polisi lantaran diduga melakukan akses ilegal ke akun Instagramnya yang telah disita. Meski kemudian ia dibebaskan kembali.
Richard sempat mengklarifikasi bahwa dirinya tidak bermaksud melakukan akses ilegal.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Richard Lee Sebagai Tersangka di Kasus Pencemaran Nama Baik dan Ilegal Akses
Hanya saja, akun Facebook miliknya tertaut ke Instagram sehingga secara otomatis ikut terunggah di Instagram.
"Saya tuh, aneh ya, aneh banget, posting di (akun) Facebook sendiri dengan email yang berbeda dari Instagram, karena Facebook ini kan bisa multi email ya apalagi kalau Facebooknya bisnis, yang secara otomatis nih, gak bisa saya cegah, ikut terposting di Instagram," unggahan dalam akun ofisial Richard Lee.
Richard Lee sempat mengajukan damai dengan Kartika Putri, namun tidak membuahkan hasil.
Laporan pencemaran nama baik tetap diproses dan kini, Richard Lee disangkakan terkait dua kasus.
Pertama itu terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri. Satu lagi masalah ilegal akses. Sekarang dua-duanya sudah kami tetapkan statusnya sebagai tersangka," ujar Auliansyah.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.