Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko sempat menuturkan akan menjemput paksa Fakarich jika mangkir dari panggilan kedua.
Panggilan kedua itu terjadwal pada 31 Maret 2022, pada pukul 10.00 WIB.
"Kalau tidak datang dilakukan upaya jemput paksa," kata Gatot.
Saat itu, Fakarich diduga turut menghilanglan barang bukti Indra Kenz terkait kasus Binomo.
Namun, Fakarich akhirnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.17 WIB pada Senin (4/4/2022).
Setelah diperiksa tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim, ditemukan dua bukti sehingga Fakarich ditetapkan sebagai tersangka.
"Ternyata hasil pemeriksaan diketemukan 2 alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," kata Whisnu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan Fakarich diperiksa terkait aliran dana terkait tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Baca Juga: Polri Dalami Aliran Dana dari Fakarich untuk Indra Kenz pada Kasus Binomo
"Begini, ini baru informasinya baru adanya aliran dana dari F ke IK," kata Ramadhan melansir Kompas.com.
Namun, Ramadhan belum menjelaskan lebih lanjut mengenai aliran dana tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi memutuskan untuk menahan Fakarich di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia diduga melanggar pasal terkait judi online, pencucian uang hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.
Fakarich disangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sumber : Tribunnews.com/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.