Kompas TV entertainment selebriti

Begini Cara Licik Doni Salmanan Dapat Cuan Lewat Quotex, dari Flexing sampai Pura-pura Trading

Kompas.tv - 16 Maret 2022, 11:17 WIB
begini-cara-licik-doni-salmanan-dapat-cuan-lewat-quotex-dari-flexing-sampai-pura-pura-trading
Doni Salmanan rupanya kerap flexing atau pamer kekayaan guna meyakinkan masyarakat untuk bermain trading Quotex (Sumber: Instagram/@donisalmanan)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

Kekayaan yang Doni Salmanan peroleh dari Quotex berasal dari member yang loss dan menang.

"Meski demikian, DS tidak main trading di Quotex, tetapi hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quotex," ujar Asep.

Promosi lewat video YouTube 

Video yang dibuat Doni Salmanan untuk mempromosikan Quotex berisi peragaan seolah-olah sedang melakukan trading dan withdraw (penarikan) senilai miliaran rupiah.

Itulah yang membuat para penonton YouTube-nya tertarik dan berakhir ikut menjadi anggota trader Doni Salmanan.

Baca Juga: Bikin Video Dapat Miliaran dan Pamer Kekayaan, Doni Salmanan Ternyata Tak Main Trading di Quotex

"Para korban yang tertarik dengan promosi video tersebut melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui website Quotex yang akhirnya mengalami kerugian materiel," ucap Asep.

Doni Salmanan Minta Maaf

Sembari mengenakan baju tahanan, selebgram 23 tahun itu akhirnya minta maaf kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, ia juga meminta doa dan berharap hukumannya diringankan.

"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni Salmanan.

"Saya juga ingin memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," lanjutnya.

Doni Salmanan dijerat pasal Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara. Serta, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x