Kompas TV entertainment selebriti

Nasib Indra Kenz-Doni Salmanan, Dua Crazy Rich Indonesia yang Berakhir di Balik Penjara

Kompas.tv - 11 Maret 2022, 20:30 WIB
nasib-indra-kenz-doni-salmanan-dua-crazy-rich-indonesia-yang-berakhir-di-balik-penjara
Nasib dua Crazy Rich, Indra Kenz dan Doni Salmanan, kini terancam mendekam di balik penjara. (Sumber: Instagram)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

Baca Juga: Polisi soal Aset Indra Kenz yang Disita: Pengadilan yang Tentukan akan Dikemanakan

Sebagian besar, konten mereka mengajari bagaimana cara sukses menggunakan aplikasi trading seperti Binomo, Quotex dan lainnya.

Namun, justru dari situlah keduanya tersandung kasus hukum hingga akhirnya terancam dimiskinkan.

Tersandung Hukum

Indra Kenz dilaporkan oleh para korban Binomo ke Bareskrim Polri pada Februari 2022 terkait judi online.

Menurut polisi, dari delapan korban yang melaporkan pemilik dan afiliator Binomo, total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.

Sementara Doni Salmanan dilaporkan di bulan yang sama atas kasus dugaan penipuan Quotex.

Keduanya diketahui sebagai affiliator dari aplikasi berkedok binary option Binomo dan Quotex.

Miliaran Aset Disita

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menyita aset Indra Kenz dengan total Rp57,2 miliar terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.

Hingga saat ini, Bareskrim telah menyita aset Indra Kenz senilai Rp43,5 miliar, barang mewah lainnya akan segera diproses.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebut telah menyita dua rumah milik Indra Kenz di Kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dan satu wilayah Medan Timur, Sumut.

Baca Juga: Usut Kasus Quotex, Istri dan Manajer Doni Salmanan Akan Diperiksa Senin Depan

Selain itu, polisi juga menyita satu unit kendaraan Tesla, satu unit Ferrari, satu ponsel, dokumen bukti setor dan tarik, dokumen rekening koran, akun YouTube, akun gmail, serta video konten YouTube Indra Kenz.

Selanjutnya, 9 rekening milik Indra dan barang mewah lainnya juga akan disita.

"Dan akan dilakukan tracing terhadap 5 unit kendaran mewah, 2 jam tangan mewah," ujar Gatot saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (11/3/2022)

Di lain sisi, polisi masih menyelidiki aset miliki Doni Salmanan yang diduga merupakan hasil dari menjadi affiliator Quotex.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang telah diubah menjadi UU No 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Adapun, Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang-undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x