Olivia menjelaskan, dari 11 korban yang mengikuti CPNS bodong, ia menerima uang Rp 25 juta per orang.
Adapun Olivia mengaku sudah mengembalikan uang korban lain, melalui Agustin (korban) dan Karnu (pelapor).
Baca Juga: Dijadwalkan Jadi Saksi di Sidang Olivia Nathania, Nia Daniaty Tak Bisa Hadir
"Yang saya kembalikan (lewat Agustin dan Karnu) Rp 500 juta sampai Rp 600 juta," ujarnya
Istri Rafly N Tilaar ini mengaku awalnya menawarkan CPNS bodong kepada Agustin (guru Olivia yang juga korban) hanya untuk tiga orang.
Namun, lama kelamaan, Agustin lanjut merekrut orang sehingga jumlahnya menjadi cukup banyak.
Saat itu, Olivia mengaku sudah mengatakan kepada Agustin untuk menyudahi perekrutan.
Kendati demikian, Olivia Nathania tetap menerima uang dari para korban.
Selain itu, Olivia menyebut bahwa Agustin dan Karnu turut terlibat dalam perekrutan korban yang ditaksir hingga 225 orang itu.
"Mereka (Agustin dan Karnu) yang makan (sisanya)," kata Olivia Nathania.
Sebagai informasi, anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania dinyatakan menjadi tersangka kasus penipuan CPNS pada 11 November 2021.
Olivia didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.