JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) bodong, Olivia Nathania, akhirnya mengakui perbuatannya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Pengakuan tersebut muncul setelah kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina memintanya untuk jujur.
“Saya minta jujur, ini tes CPNS atau lewat jalur belakang? Jujur. Ini kamu harus jujur. Nyawa kamu di sini,” pinta Susanti, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Dijadwalkan Jadi Saksi di Sidang Olivia Nathania, Nia Daniaty Tak Bisa Hadir
Putri Nia Daniaty ini lantas mengakui menjalankan rekrutmen CPNS bodong lewat jalur belakang alias secara ilegal.
“Iya, lewat belakang,” katanya.
Dia juga mengungkapkan sosok yang merekrut peserta CPNS bodong ini hingga mencapai 225 orang, yang tak lain merupakan sosok yang mengaku sebagai korban Olivia.
“Ibu Agustin,” ujar Olivia Nathania.
Berdasarkan penuturan Olivia dalam persidangan, dia menawarkan CPNS bodong kepada Agustin. Mulanya, penawaran tersebut diperuntukkan kepada tiga orang.
Namun, Agustin merekrut orang hingga mencapai 225 orang.
Olivia bilang, dia sempat meminta Agustin untuk tidak merekrut orang karena jumlah peserta sudah sangat banyak. Namun, dia tetap menerima uang dari mereka.
Baca Juga: Nia Daniaty Belum Pernah Besuk Olivia Nathania Sejak Ditahan, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya
Setidaknya, setiap orang membayar Rp25 juta untuk dapat mengikuti tes CPNS yang ternyata bodong ini.
“Betul, (terima) Rp25 juta per orang, yang saya kembalikan (ke Ibu Agustin dan Pak Karnu) Rp500 juta hingga Rp600 juta. (Yang saya terima secara keseluruhan) enggak lebih dari itu,” jelas Olivia.
Olivia Nathania bilang, Agustin dan Karnu mengambil sisa keuntungan dari para korban.
Untuk diketahui, berdasarkan penuturan kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, korban mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS.
Dalam SK tersebut terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), sampai jabatan dan golongan.
SK tersebut juga menyematkan hologram lambang garuda Indonesia, kop surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
Olivia juga mengadakan pelantikan palsu lewat zoom dengan menampilkan video Anies Baswedan, seolah-olah para korban ini benar-benar tengah dilantik.
Baca Juga: Duh! Pemilik Binomo Diduga Ada di Indonesia, Siapakah Dia?
Atas tindakannya, anak Nia Daniaty ini dilaporkan oleh terduga korban bernama Karnu pada 23 September 2021.
Dia diduga melakukan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat dalam rekrutmen CPNS Bodong.
Dalam kasus ini, Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.