Dalam perkembangannya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan telah menaikkan status laporan terhadap Doni Salmanan ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah tim melakukan gelar perkara, Jumat (4/3/2022) kemarin.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kemungkinan Doni akan diperiksa pekan depan.
"Info yang saya dapat minggu depan. Kalau sudah ada update segera saya infokan," tutur Gatot dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/3).
Adapun laporan terhadap Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.
"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Bahkan Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Influencer Doni Salmanan Diduga Lakukan Penipuan Investasi, Terancam 20 Tahun Penjara
Polisi menayatakan telah mengambil keterangan dari 10 saksi terkait laporan itu. Tujuh di antaranya merupakan saksi pelapor dan tiga lainnya saksi ahli.
Berdasarkan laporan, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sumber : Kompas.com/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.