JAKARTA, KOMPAS.TV – Nama selebgram cum pengusaha Medina Zein kini tengah menjadi perhatian publik usai dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Marissya Icha.
Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (5/1/2022).
"Pada hari ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka terkait pencemaran nama baik," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Medina Zein Laporkan Balik Marrisya Icha soal Sogokan Perempuan Terbaik
Kasus ini merupakan buntut dari polemik Medina Zein dan Marissya Icha terkait dugaan penjualan tas mewah namun tidak asli.
Medina Zein diduga menjual tas branded palsu ini ke beberapa orang, termasuk Marissya Icha. Marissya pun meminta Medina untuk mengembalikan uang yang telah ditransfer.
Sayangnya, keduanya justru saling menyalahkan dan beradu. Marissya mengklaim mendapatkan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina.
Marissya lantas melaporkan Medina ke Polda Metro Jawa pada 5 September 2021.
Sebelum Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memberikan ruang mediasi antara Medina dan Marissya Icha. Sayangnya, mediasi tersebut gagal dan tidak menemui titik damai di antara keduanya.
“Penyidik sudah memberikan ruang untuk mediasi kepada mereka namun ternyata tidak terdapat jalan perdamaian di situ sehingga kasusnya berlanjut," kata Zulpan.
Oleh karena itu, polisi melanjutkan kasus tersebut dan menetapkan Medina sebagai tersangka.
Baca Juga: Medina Zein Tersangka, Polisi Sebut Mediasi dengan Marrisya Icha Tak Ada Titik Damai
Kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait penetapan status tersangka Medina Zein.
"Alhamdulillah, hari ini laporan polisi yang kita buat pada tanggal 5 September telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Ahmad.
Ahmad menegaskan, kliennya tidak ingin berdamai dengan Medina Zein dan menginginkan selebgram tersebut untuk mendapatkan hukuman.
Baca Juga: Medina Zein Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Marrisya Icha
Dalam kasus ini, Medina Zein disangkakan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Ahmad Ramzy mengatakan bahwa Medina Zein terancam hukuman empat tahun penjara karena kasus ini.
Medina Zein bersama pengacaranya, Djamalluddin Koedoeboen, memutuskan untuk melaporkan balik Marissya Icha ke Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022) atas tuduhan yang sama.
Laporan yang terdaftar dengan nomor STTLP/B/64/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA melaporkan Marissya Icha atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.
Medina mengklaim, Marissya Icha menghinanya dengan mengatakan bahwa dirinya tidak berprestasi selama hidupnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.