Lebih lanjut, setelah pemakaian, Condro mengungkapkan bahwa sampo yang palsu juga dapat menyebabkan iritasi pada kulit penggunanya.
Sebab, bahan baku dari sampo palsu tersebut terdiri atas bahan kimia yang berbahaya seperti soda api, alkohol kadar 96 persen, lem, bahan pengawet, dan pewarna makanan.
"Kami tidak ingin produk ini digunakan masyarakat yang mengakibatkan masyarakat menjadi korban, terganggu kesehatannya karena iritasi maupun kelainan di bagian kulit," tegas Condro.
Baca Juga: Bahar Smith Diteror Tiga Kepala Anjing Berdarah, Pengacara Minta Polisi Usut Tuntas
Sebagai informasi, kasus sampo palsu ini mencuat ke publik setelah Polda Banten berhasil mengungkap keberadaan pabriknya di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pabrik milik warga Medan, Sumatra Utara, berinisial HL (28) tersebut diketahui telah mengedarkan produk sampo abal-abalnya ke Banten, Lampung, hingga Palembang.
Sebagai barang bukti, pihak kepolisian pun mengamankan ribuan saset sampo palsu dengan berbagai merek ternama yang diproduksi oleh pabrik tersebut.
Kini, HL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam hukuman penjara 15 tahun serta denda sebesar Rp 1,5 miliar.
HL dikenakan pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Ramai Artis Adopsi Bayi Boneka, Giliran Celine Evangelista Ikuti Jejak Ivan Gunawan, Ngeri!
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.