CALIFORNIA, KOMPAS.TV - Kasus pelanggaran hak cipta yang membelit diva pop Taylor Swift akan disidangkan. Kepastian itu dibuat hakim Pengadilan Distrik Pusat California, Amerika Serikat (AS) pada Jumat (10/12/2021).
Taylor Swift dituduh melanggar hak cipta dalam perilisan lagu berjudul “Shake It Off”.
Gugatan dilayangkan oleh penulis lagu Sean “Sep” Hall dan Nate Butler. Mereka menuduh Swift memakai sebagian lirik lagu ciptaan mereka dalam “Shake It Off”.
Hall dan Butler pun melayangkan gugatan resmi per September 2017.
Lalu, mengapa kasus tersebut baru disidangkan empat tahun kemudian? Apa yang menjadi dasar Hall dan Butler yakin Taylor Swift mengambil lirik mereka?
Baca Juga: Taylor Swift akan Diadili dalam Kasus Gugatan Hak Cipta Lirik Lagu ‘Shake It Off’
Berikut duduk perkara kasus pelanggaran hak cipta yang membelit Taylor Swift.
Hall dan Butler menuduh Taylor Swift memakai dua potong lirik lagu "Playas Gon' Play" yang mereka ciptakan pada 2001. Lagu ini dipopulerkan oleh girlband 3LW.
Sangkaan plagiat berasal dari dua frasa, “'Cause the players gonna play, play, play, play, play / And the haters gonna hate, hate, hate, hate, hate.”
Potongan lirik itu dituduh mengambil dari lagu 3LW, “"Playas they gon' play, and haters they gonna hate / Ballers they gon' ball, shot callers they gonna call."
Mulanya, Hakim Michael W. Fitzgerald dari Pengadilan Distrik Pusat California menolak gugatan Hall dan Butler.
Ia menyebut potongan lirik yang diduga disalin Taylor Swift terlalu “banal” untuk dikenai hak cipta.
Baca Juga: Gegara Tren Kirim Lirik Lagu Taylor Swift, Gadis Ini Balikan dengan Mantan, Kamu Mau Coba?
“Pada awal 200-an, kultur pop dipenuhi dengan konsep players dan haters untuk menimbulkan frasa seperti 'playas… gonna play' atau 'haters… gonna hate’ yang berdiri sendiri, tidak lebih kreatif dibanding 'runners gonna run'; 'drummers gonna drum'; atau 'swimmers gonna swim,’” kata Fitzgerald kepada BBC pada 2018 lalu.
Akan tetapi, penggugat mengajukan kasus pelanggaran hak cipta ini ke pengadilan federal tingkat menengah AS.
Hasilnya, Hakim John Owens, Andrew Hurwitz and Kenneth Lee memutuskan kasus ini bisa disidangkan.
“Orisinalitas, sebagaimana kita kenali sejak lama, normalnya adalah pertanyaan tentang fakta,” tulis pernyataan tiga hakim tersebut pada Oktober 2019 lalu.
Tim pengacara Taylor Swift berupaya menolak kasus ini ke pengadilan distrik. Namun, upaya mereka gagal dan kasus ini pun akan lanjut ke ruang pengadilan.
Tim pengacara Hall dan Butler pun mengaku “sangat puas” kasus pelanggaran hak cipta “Shake It Off” bisa berlanjut ke pengadilan.
“Ini memperkuat gagasan bahwa ekspresi diri mereka (Hall dan Butler) yang unik dan berdasarkan warisan budaya yang berurat-akar dalam-dalam tidak bisa diambil begitu saja tanpa atribusi yang layak,” kata salah seorang pengacara, Marina Bogorad kepada Insider.
Baca Juga: Usai "All Too Well", Taylor Swift Bakal Rilis Video Musik "I Bet You Think About Me"
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.