Pihak Riri Khasmita juga beralasan bahwa Nirina Zubir juga menerima hasil penjualan aset tanah milik Cut Indria.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum Riri Khasmita itu, pihak Nirina Zubir membantah habis-habisan.
Kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben mengatakan bahwa pernyataan Riri Khasmita tidak bisa dibuktikan karena melimpahkan kesaksian kepada orang yang sudah meninggal.
"Itu kan kayak ngomong yang enggak bisa dibuktikan, karena mereka buang bola kepada orang yang sudah meninggal, orang yang sudah meninggal kan enggak mungkin kita mintain klarifikasi," ujar Ruben mengutip Kompas.com.
Seperti yang diketahui, ibu Nirina Zubir meninggal 12 November 2019 lalu.
Baca Juga: Tak Hanya Rampas 6 Surat Tanah Milik Ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita Ternyata Juga Suka Mengutang
Sementara itu, soal Nirina Zubir menikmati hasil jual surat tanah milik ibunya, Ruben juga membantah.
Ruben mengatakan saat itu Riri Khasmita merupakan orang kepercayaan Cut Indria untuk mengurus keuangan.
Lebih lanjut, Ruben mengatakan saat itu Cut Indria memang pernah meminta Riri untuk mengirim uang Rp500 juta.
Namun, uang tersebut bukan merupakan hasil penjualan aset seperti yang telah disebutkan Riri.
"Memang ART ini yang dipercaya untuk memegang uang, tapi apakah uang itu dikasih ke ART, kan enggak. Tapi enggak ada tuh terima dari hasil itu (jual aset), saya jamin itu, tapi kalau disuruh kirim kirim ke bank, iya," pungkasnya.
Sumber : Kompas.com, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.