Melansir Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan setiap peran ketiga tersangka dalam perkara ini.
Cynthiara Alona merupakan pemilik hotel Alona yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan. Sang artis mengizinkan hotelnya itu untuk dijadikan tempat prostitusi.
Adapun AA ialah adik Cynthiara Alona yang berperan sebagai pengelola hotel milik pemeran film Hantu Binal Jembatan Semanggi itu.
Sedangkan DA adalah mucikari yang tugasnya memperdagangkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang.
Baca Juga: Polisi: Cynthiara Alona Tersangka Kasus Prostitusi Anak-anak
Kabid Humas menegaskan, jaringan prostitusi online ini saling keterkaitan satu sama lain, termasuk Cynthiara Alona hingga anak di bawah umur tersebut.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP,” tandas Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek hotel Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Selasa, 16 Maret 2021. L sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari hotel milik Cynthiara Alona itu, ada sejumlah orang yang dibawa dari penggerebekan, dari pelanggan hingga orang yang menongkrong di hotel itu.
Baca Juga: Alasan Cynthiara Alona Kelola Bisnis Prostitusi, Polisi: Hotel Sepi Lantaran Pandemi
Saat penggerebekan, Cynthiara Alona tidak ada di lokasi. Kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, menyebut kliennya sedang berada di kawasan BSD Tangerang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.