"Kemarin ada pertanyaan, apa konteksnya CA ditetapkan tersangka? Dia mengetahui langsung (praktik prostitusi)," ujar Yusri.
Yusri mengungkapkan, motif Cyntiara Alona terlibat kasus tersebut agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi imbas pandemi Covid-19.
"Pada masa Covid-19 ini memang dunia hotel cukup sepi. Ini yang dia (Cynthiara) lakukan dengan menerima (tamu) untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya sehingga biaya operasional hotel tetap jalan," jelas perwira menengah polisi dengan tiga melati dipundaknya itu.
Baca Juga: Artis Cynthiara Alona Jadi Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi Online
Melansir Kompas.com, polisi menetapkan DA dan AA sebagai tersangka. DA merupakan mucikari dan AA sebagai pengelola hotel.
Terpisah, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menambahkan, pencabutan izin tersebut dilakukan bila pemilik hotel turut berperan dalam praktik prostitusi tersebut.
"Infonya transaksi melalui aplikasi, itu jadi tempat buat check-in. Kami akan lihat perkembangan kasus pidananya," ungkap Arief melalui sambungan telepon, Jumat (19/3/2021).
Arief bahkan secara tegas siap menyabut izin pengelolaan hotel tersebut.
"Kalau ada peran dari si pemilik hotel, kami bisa cabut izinnya," tegas dia.
Baca Juga: Puluhan Remaja Terjaring Razia di Sebuah Hotel, Diduga Terlibat Prostitusi Online!
Pasalnya, kata Arief, praktik prostitusi memang tidak diizinkan di Kota Tangerang. Politikus Demokrat itu menambahkan, pendirian hotel di wilayah Kota Tangerang harus terlebih dahulu mendapatkan perizinan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Oleh karena itu, ia meminta kepada kepolisian dan Satpol PP Kota Tangerang untuk terus mengawal kasus tersebut.
"Saya bilang ke polisi dan Satpol PP, kawal proses hukumnya. Saya juga enggak main-main sama mereka," tandas Arief.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.