JAKARTA, KOMPAS.TV – Vokalis band Kotak Tantri Syalindri Ichlasari atau Tantri Kotak mengalami bencana. Sepeda kesayangan sang ayah raib digondol maling, Minggu (1/11/2020).
Peristiwa itu diketahui sang ayah saat ingin salat subuh sekira pukul 04.00 WIB. Sang ayah kaget karena roda duanya kesayangannya tak terlihat di tempat parkir.
Tantri menjelaskan sepeda bersejarah itu biasa menemani aktivitas keseharian ayahnya. Sepeda itu menjadi kendaraan yang rutin dipakai untuk pergi ke masjid.
Baca Juga: Pencuri Sepeda di Asrama TNI AD Berhasil Ditangkap Polisi
"Harfiah mahalnya menurut kami adalah sejarahnya. Dari papah merakit sepeda. Itu tuh bukan sepeda yang langsung jadi beli di toko. Papah itu merakitnya dari nol," ujar Tantri di Mapolsek Karawaci, Kota Tangerang, Sabtu (7/11/2020). Dikutip dari TribunJakarta.com.
“Beliau kan agak sulit jalan, kena stroke segala macam, jadi kalau ke masjid itu pakai sepeda itu," imbuhnya.
Pelaku ditangkap
Polsek Karawaci berhasil menangkap dua pencuri dan penadah sepeda milik keluarga Tantri Kotak. Mereka ditangkap di Kawasan Karawaci, Kota Tangerang. Dua pencuri berinisial AD dan AN, sedangkan dua penadah yakni AL dan R.
Baca Juga: Detik-detik Perwira Marinir Dibegal Saat Gowes, Sempat Pegang Pelaku dan Tersadar HP Raib
Kapolsek Karawaci, Kompol Yulies Andri Pratiwi mengatakan, penangkapan para pelaku itu bermula saat anggota mendapat laporan tentang pencurian sepeda di pekarangan rumah ayah dari Tantri.
Polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi terkasi kasus tersebut.
"Setelah kita telusuri berhasil kita tangkap. AD dibantu AN sebagai pemetik. AL membantu menjual melalui situs jual beli online dan R sebagai penadah," ujar Yulies saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut Yulies menjelaskan, pelaku AD dan AN sudah berulang kali melakukan aksinya di wilayah Kota Tangerang. Mereka menentukan target secara acak.
Baca Juga: Viral Maling Sepeda Lipat Kena Amuk Warga di Solo
"Kalau untuk wilayah Karawaci baru kebetulan rumah keluarganya Tantri," katanya.
Yulies menjelaskan, AD dan AR melalui AL menjual sepeda curian melalui situs jual beli online kepada R seharga Rp 2 juta.
"Harga yang dijual di bawah pasaran itu sekitar Rp 2 jutaan untuk satu sepeda," katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing. AD dan AN disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Wajib Tahu! Tips Bersepeda Aman dari Begal
Sementara AL dan R dikenakan Pasal 480 KUHP tentang membantu perbuatan jahat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
"Karena AD masih di bawah umur kita khusus pada praperadilan anak. Kita gunakan pasal tersebut, baik dalam hal prosedur penahanan," ujar Yulies.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.