JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah Indonesia terbuka untuk bekerja sama dengan operator asing terkait sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Sebelumnya, Amerika Serikat (AS) memprotes keberadaan QRIS dan GPN yang dinilainya sebagai bentuk hambatan perdagangan.
“Terkait dengan QRIS atau GPN, Indonesia sebetulnya terbuka untuk para operator luar negeri termasuk Master atau Visa,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (25/4/2025).
Dia menyatakan Indonesia tidak akan memberikan perlakukan berbeda kepada operator sistem pembayaran asing, selama mereka bersedia mengikuti aturan main yang berlaku.
Ia menilai protes AS itu lebih karena kurang memahami aturan yang berlaku di Indonesia. Bukan substansi aturan terkait QRIS dan GPN.
Baca Juga: Sri Mulyani Bertemu Perwakilan Bank Dunia, Bahas Potensi Pembiayaan dengan BUMN dan Danantara
“Untuk di sektor credit card tidak ada perubahan, kemudian sektor gateway ini mereka terbuka masuk di front end dan partisipasi dan ini level playing field dengan yang lain. Jadi ini masalahnya hanya penjelasan,” terangnya, seperti dipantau dari tayangan Breaking News Kompas TV.
Sebelumnya, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menyatakan pihaknya siap bekerja sama dengan AS terkait penerapan QRIS. Namun hal itu bergantung pada kesiapan kedua negara.
Seperti yang dilakukan RI dengan negara-negara ASEAN sebelumnya.
Destry menegaskan, Indonesia pada dasarnya tidak membeda-bedakan negara yang menjalin kerja sama dalam sistem pembayaran digital ini.
“Kalau Amerika siap, kita (Indonesia) siap, kenapa tidak (untuk kerja sama)?” kata Destry, Senin (21/4/2025), seperti dikutip dari Antara.
Destry menilai keberadaan QRIS tidak bermasalah dengan alat pembayaran non-tunai seperti kartu kredit yang dikeluarkan oleh perusahaan jasa keuangan AS, yakni Visa dan Mastercard.
“Sampai sekarang kartu kredit yang selalu direbutin Visa dan Mastercard kan masih juga dominan. Jadi itu tidak ada masalah sebenarnya,” ucapnya.
Baca Juga: Negosiasi Tarif Impor Berlanjut, Airlangga dan Sri Mulyani Temui Menkeu AS
Protes AS terkait QRIS dan GPN ini tercantum dalam dokumen yang disusun Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), yang berisi daftar hambatan perdagangan di sejumlah negara termasuk Indonesia.
Dokumen tersebut dirilis pada akhir Maret 2025, sebelum Presiden AS Donald Trump mengumumkan tarif impor resiprokal terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.
USTR menyoroti adanya hambatan di sistem pembayaran yang diterapkan di Indonesia, lewat peraturan BI terkait penggunaan QRIS.
“Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank, mencatat kekhawatiran bahwa selama proses pembuatan kebijakan kode QR BI, para pemangku kepentingan internasional tidak diberi tahu tentang sifat perubahan potensial atau diberi kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka tentang sistem tersebut, termasuk bagaimana sistem tersebut dapat dirancang untuk berinteraksi paling lancar dengan sistem pembayaran yang ada,” tulis USTR, dikutip Selasa (22/4/2025).
Sementara terkait penerapan GPN yang diatur dalam Peraturan BI No. 19/08/201, USTR menyinggung pembatasan kepemilikan asing sebesar 20 persen pada perusahaan yang ingin memperoleh izin switching untuk berpartisipasi dalam GPN, yang melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi kartu debit dan kredit ritel domestik.
Baca Juga: Sri Mulyani Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa 5 Persen di 2025, Ditopang Konsumsi hingga Ekspor
AS juga menyoroti Peraturan BI No. 19/10/PADG/2017 yang mengamanatkan perusahaan asing untuk membentuk perjanjian kemitraan dengan penyedia switching GPN Indonesia yang berizin untuk memproses transaksi ritel domestik melalui GPN.
USTR menggarisbawahi perjanjian kemitraan yang harus disetujui oleh BI dan persetujuan juga mempertimbangkan apakah perusahaan mitra asing terkait mendukung pengembangan industri di Indonesia, termasuk melalui transfer teknologi.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.