Kompas TV ekonomi loker

Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen PPSU dan Damkar 2025, Ini Lingkup Tugasnya

Kompas.tv - 23 April 2025, 10:59 WIB
pemprov-dki-jakarta-buka-rekrutmen-ppsu-dan-damkar-2025-ini-lingkup-tugasnya
Ilustrasi. Petugas PPSU atau Pasukan Oranye antre tes cepat corona. Kesempatan terbuka luas dengan total 2.100 formasi, terdiri dari 1.100 posisi untuk PPSU dan 1.000 untuk Damkar yang lowongan pekerjaannya dibuka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. (Sumber: KompasTV)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka rekrutmen bagi warga yang ingin bergabung sebagai petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk tahun 2025.

Kesempatan ini terbuka luas dengan total 2.100 formasi, terdiri dari 1.100 posisi untuk PPSU dan 1.000 untuk Damkar.

Pendaftaran dilakukan melalui kelurahan dan kecamatan di seluruh wilayah Jakarta secara terbuka dan tanpa pungutan biaya alias gratis.

Lalu apa saja tugas dari PPSU dan Damkar?

Tugas Pokok PPSU dan Damkar

PPSU memiliki tanggung jawab dalam pemeliharaan prasarana dan sarana umum tingkat kelurahan.

Tugas mereka dilaksanakan sesuai Surat Perintah Kerja dan berada di bawah koordinasi pejabat kelurahan. 

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 PPSU

Ruang lingkup pekerjaannya meliputi kebersihan lingkungan, perawatan fasilitas umum, dan tanggap terhadap kondisi darurat kecil di wilayah kerja masing-masing.

Sementara itu, tugas Damkar diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Mereka bertanggung jawab atas upaya pencegahan, pemadaman, penyelamatan, serta penanganan bahan berbahaya dan beracun. 

Petugas juga melakukan inspeksi proteksi kebakaran, investigasi kebakaran, serta kegiatan edukasi dan pemberdayaan masyarakat mengenai keselamatan kebakaran.

Bagi warga yang berminat, rekrutmen ini menjadi peluang untuk berkontribusi langsung dalam pelayanan publik di Jakarta.

Rekrutmen dilaksanakan di 267 kelurahan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses penerimaan petugas PPSU dan Damkar.

Gaji dan Tunjangan Petugas

Gaji petugas PPSU Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016.

Gaji pokok disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang pada 2025 berada di kisaran Rp5,4 juta per bulan. 

Baca Juga: Lowongan Kerja PPSU DKI Jakarta Bisa Dilamar di Kelurahan atau Kecamatan, Gaji Rp5,4 Juta

Selain itu, petugas PPSU juga menerima tunjangan seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Di sisi lain, petugas Damkar juga mengalami penyesuaian gaji.

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta, Satriadi Gunawan, menyampaikan bahwa terjadi peningkatan signifikan.

Kenaikan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja para petugas.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x