Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Menteri Agama Nasaruddin Umar Akan Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat

Kompas.tv - 17 April 2025, 08:25 WIB
menteri-agama-nasaruddin-umar-akan-bentuk-lembaga-pengelolaan-dana-umat
Menteri Agama Nasaruddin Umar akan membentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat (LPDU). Lembaga ini dibentuk untuk memperkuat dan mengintegrasikan pengelolaan dana umat. (Sumber: ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Agama Nasaruddin Umar akan membentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat (LPDU). Lembaga ini dibentuk untuk memperkuat dan mengintegrasikan pengelolaan dana umat.

LPDU akan melibatkan Baznas, Badan Wakaf Indonesia (BWI), BPJPH, BPKH, dan instansi terkait lainnya.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan mulai bangun LPDU. Yang di satu gedung itu rencananya akan diisi oleh Baznas, BWI, BPJPH, BPKH, dan semua yang berkaitan dengan dana-dana umat,” ungkap Menag dalam FGD (Focus Group Discussion) dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), di Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: Kemenag Perpanjang Pelunasan Haji Reguler Tahap 2 hingga 25 April 2025

FGD tersebut mengusung tema ‘Konsinyering Pengembangan Pengelolaan ZIS DSKL Nasional’. Turut hadir Ketua Baznas Noor Achmad beserta jajarannya.

Menag mengatakan, potensi dana zakat dan wakaf di Indonesia belum terkelola dengan optimal. Padahal dana zakat dan wakaf dapat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. 

Berdasarkan hasil penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), disebutkan bahwa potensi zakat dari dana yang tersimpan di bank bahkan dapat mencapai Rp320 triliun.

“Diperoleh data bahwa uang yang tersimpan di bank, apakah dalam bentuk wadiah atau tabungan atau bentuk deposito. Kalau kita kenakan zakat maka zakatnya itu terkumpul Rp320 triliun," ujar Nasaruddin dikutip dari keterangan resmi Kemenag. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Ajak Masyarakat Tingkatkan Zakat untuk Atasi Kemiskinan

Jumlah itu menghitung potensi zakat dari aset yang tidak tersimpan di bank, baik dalam bentuk perhiasan, tanah, dan rumah kontrakan. 

Selain itu, ada wakaf produktif yang potensinya mencapai sekitar Rp178 triliun per tahun.

Dalam forum itu, Menag juga berbagi cerita tentang hasil kunjungan kerjanya ke Yordania. Menag bertemu dengan Menteri Wakaf Jordan, Menteri Wakaf Kuwait, dan juga Direktur Urusan Keagamaan Turki. 

Ia lalu menjelaskan data-data yang didapat dan membandingkan pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia dengan sejumlah. 

Baca Juga: Program Bebas Bunga dari Pegadaian Masih Berlangsung, Bisa untuk Umum dan UMKM

Imam Besar Masjid Istiqlal itu menyampaikan, negara-negara dengan jumlah penduduk kecil memiliki capaian pengumpulan dana wakaf yang sangat besar.

“Yordan, zakat itu 20 Miliar Dinar per tahun. Tapi Wakaf uangnya, per tahun itu 600 miliar. Padahal negara kecil 10 juta orang kan penduduknya Yordan,” ungkapnya. 

Menag juga menyoroti pentingnya peningkatan pemahaman dan optimalisasi infaq dan sedekah dalam skema ZIS (Zakat, Infaq, dan Sedekah). Kepada Baznas, Meneg berpesan agar tidak hanya fokus pada zakat, tapi juga pada infaq dan sedekah.

“Teman-teman Baznas mungkin ke depan (perlu dipikirkan), bagaimaan caranya supaya dari ZIS tidak hanya Z-nya saja yang dominan, tapi juga infaq dan sedekah,” ucapnya. 

Baca Juga: Jadwal Iduladha 2025 Muhammadiyah dan Kemenag, Jatuh pada Tanggal Berapa?

Ia menegaskan, pengelolaan dana umat secara terorganisir melalui LPDU akan membawa dampak signifikan bagi pemberdayaan masyarakat miskin di Indonesia.

“Tidak boleh lagi ada orang miskin. Karena orang miskin mutlak sekitar 2 juta orang ya kan. Nah membutuhkan dana sekitar 24 triliun. Nah separuhnya Baznas saja itu sudah bisa menghilangkan kemiskinan mutlak di Indonesia,” pungkasnya.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber :

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x