JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini tengah terjadi kontroversi hak cipta antara pencipta lagu dengan penyanyi. Hak cipta adalah salah satu dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Di dunia wirausaha, ada juga HAKI yang patut menjadi perhatian pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Banyak konflik perebutan HAKI yang terjadi pada UMKM, termasuk kasus saat sejumlah orang yang tadinya mendirikan bisnia bersama, harus pecah kongsi di tengah jalan.
Baca Juga: Kemensos Akan Dorong 20 Juta KPM Bansos Jadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih
Mengutip laman resmi Kementerian UKM, HAKI merupakan hak eksklusif yang dapat dinikmati oleh individu atau kelompok atas karya intelektual yang mereka ciptakan, baik berupa produk, jasa, maupun proses.
Dalam menjalankan bisnis, HAKI menjadi sangat penting karena merupakan bentuk perlindungan hukum yang bisa melindungi ide, karya, atau inovasi yang diciptakan seseorang atau kelompok agar tidak diambil oleh pihak lain.
Dengan HAKI, bisnis yang Anda jalankan juga bisa terlindungi, misalnya dari aksi plagiarisme dan penjiplakan.
Baca Juga: Prabowo Terbitkan Inpres Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, Atur Model Bisnis hingga Pendanaan
Bukan hanya semata tentang perlindungan, dengan HAKI, karya yang Anda ciptakan juga bisa dimonetisasi dengan cara yang sah dan aman. Karena HAKI memungkinkan pencipta mendapatkan keuntungan ekonomi dari hasil karyanya.
1. Copyright (Hak Cipta)
Hak cipta melindungi karya dalam bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan seperti buku, musik, film, program komputer, hingga seni rupa. Hak ini berlaku seumur hidup pencipta dan terus dilindungi hingga 70 tahun setelah kematiannya.
2. Paten
Paten memberikan perlindungan atas penemuan teknologi baru yang inovatif dan bermanfaat. Hak ini melindungi penemuan selama 20 tahun sejak pengajuan dan setelah itu menjadi milik publik.
Baca Juga: Ahmad Dhani Terharu Para Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Sindir Armand Maulana dan VISI?
3. Merek
Merek melindungi identitas visual atau kata-kata yang membedakan suatu produk atau layanan dari pesaing. Perlindungan ini mencakup logo, nama, atau simbol yang menjadi ciri khas dan memastikan tidak ada pihak lain yang menggunakan identitas serupa di pasar.
4. Desain Industri & Rahasia Dagang
Desain industri dibutuhkan untuk melindungi tampilan atau desain unik dari suatu produk. Sedangkan rahasia dagang dibutuhkan untuk melindungi informasi bisnis yang tidak dipublikasikan seperti formula atau metode produksi yang memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan.
Jika Anda pelaku UMKM ingin mengetahui informasi lain seputar aturan terkait dengan UMKM, dapat mengunjungi media sosial Kementerian UMKM yaitu Instagram @kementerianumkm, YouTube: KementerianUMKM, TikTok: kementerianumkm.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.