Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Kemenperin Terbitkan Aturan yang Wajibkan Pengusaha Lapor Data Industri lewat SIINas

Kompas.tv - 14 April 2025, 03:05 WIB
kemenperin-terbitkan-aturan-yang-wajibkan-pengusaha-lapor-data-industri-lewat-siinas
Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). (Sumber: KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

Berikutnya, pelaporan triwulan II, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Juli. Kemudian, untuk pelaporan triwulan III, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Oktober. 

Selanjutnya, pelaporan triwulan IV, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

 “Selain itu, terdapat perubahan beberapa data seperti Praktek Kerja Industri guna menyiapkan tenaga kerja yang adaptif untuk mendukung kebutuhan industri yang dinamis, Rencana Produksi dan Distribusi guna melihat supply dan demand, dan lain sebagainya,” terangnya. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Bertemu Emir Qatar Membahas Kerja Sama Strategis di Doha

Ia menegaskan, kewajiban penyampaian data oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri melalui SIINas telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri.

“Dengan diberlakukannya kewajiban ini, maka tentu ada konsekuensi yang menyertai,” tegas Adie.

Bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang patuh menyampaikan pelaporan data melalui SIINas, akan mendapatkan prioritas layanan dan fasilitas yang diberikan oleh Kemenperin. 

Sebaliknya, bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak tertib menyampaikan data secara berkala, maka tidak dapat mengajukan fasilitas dan layanan yang diberikan oleh Kemenperin, serta mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kemensos Akan Dorong 20 Juta KPM Bansos Jadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih

Kemenperin akan juga melaksanakan monitoring dan evaluasi kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terhadap kewajiban penyampaian data industri dan data kawasan industri secara berkala.

 Monitoring dan evaluasi ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan dapat mematuhi kewajiban pelaporan secara konsisten.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber :

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x