JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Prabowo juga telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Dalam Inpres yang diterbitkan pada 27 Maret itu, Prabowo memberi instruksi kepada 18 menteri, kepala badan, dan para kepala daerah terkait pembentukan hingga pembiayaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Baca Juga: Zulhas Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih: Memangkas Peran Tengkulak
Mengutip dari salinan Inpres tersebut, Kamis (10/4/2025), kegiatan Kopdes Merah Putih meliputi namun tidak terbatas pada kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, cold storage/pergudangan, dan logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan, potensi desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.
18 menteri, kepala badan, dan kepala daerah itu diminta untuk mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Presiden Prabowo memberi instruksi khusus untuk mengoordinasikan pelaksanaan tugas Satuan Tugas Percepatan Pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Jadi Andalan Program Prabowo
Selanjutnya kepada Menteri Koperasi, diminta untuk menyusun bisnis model Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, meliputi skema hubungan kelembagaan antar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan pemerintah desa/kelurahan dan lembaga ekonomi lainnya yang telah ada di desa/kelurahan.
Lalu memberikan fasilitas pendampingan, edukasi, dan pelatihan sumber daya manusia perkoperasian untuk penguatan kapabilitas kelembagaan dan kapasitas usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kemudian kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, instruksinya adalah menginventarisasi potensi desa dan membentuk/memfasilitasi pengadaan lahan/tanah untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Baca Juga: Cum Date 10 April, BRI akan Tebar Dividen Tunai Rp51,73 Triliun
Terkait sumber pembiayaan, Prabowo meminta Menteri Keuangan untuk menyusun kebijakan penyaluran sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, sebagai modal awal pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Memberikan dukungan insentif kepada desa/kelurahan yang telah berpartisipasi aktif dalam pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui alokasi kinerja dan/atau alokasi insentif dalam pengalokasian dana desa,” demikian dikutip dari salinan isi Inpres tersebut.
Penguatan pendanaan koperasi tersebut juga akan dilakukan lewat Menteri BUMN. Yakni dengan memberikan dukungan kepada Bank Himbara sebagai salah satu sumber pendanaan pemerintah.
Bank Himbara akan menyalurkan dana yang dialokasikan oleh Kementerian Keuangan kepada Kementerian Koperasi (skema channelling), atas kebutuhan investasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terkait infrastruktur mencakup bangunan, saluran air, saluran listrik, atau akses jalan.
Baca Juga: Airlangga Bertemu Dubes AS, Sebut RI Akan Tambah Impor dari AS dan Beri Insentif
“Memberikan dukungan kepada Bank Himbara sebagai salah satu penyedia pendanaan melalui program khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas kebutuhan modal kerja Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (skema executing),” kata Prabowo dalam Inpres tersebut.
Bank Himbara juga akan menjalankan peran sebagai penyalur pendanaan dan melakukan penagihan kepada pihak yang memiliki kewajiban pengembalian pendanaan dari Bank Himbara.
Kemudian, memastikan dukungan finansial berupa penggantian biaya operasional dari Kementerian Keuangan, dan juga dukungan non-finansial berupa data-data yang relevan dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari Kementerian Koperasi.
Adapun sumber pendanaan untuk percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibebankan pada:
Baca Juga: BTN dan Investor Asal Qatar Garap Proyek Tiga Juta Rumah, Investasi Awal 2 Miliar Dolar AS
Berikutnya Menteri Kelautan dan Perikanan mendapat tugas untuk melakukan pembinaan, pendampingan, pemberdayaan, dan fasilitasi kepada kelompok pembudi daya ikan, pengolah, pemasar ikan, petambak garam, dan kelompok nelayan untuk membentuk atau menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Lalu mendorong koperasi di sektor kelautan dan perikanan bertransformasi menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menteri Pertanian juga mendapat instruksi serupa, namun sasarannya adalah kelompok tani.
Guna menjamin legalitas Kopdes Merah Putih, Presiden menugaskan Menteri Hukum untuk memberikan kemudahan dan fasilitasi pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
Baca Juga: Antam Catat Pendapatan Rp69,19 T pada 2024, Tertinggi Sepanjang Sejarah Perusahaan
Pemerintah juga mendorong agar penerima bantuan sosial menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tugas itu akan diemban oleh Menteri Sosial.
Mensos juga akan memfasilitasi agar produk yang dihasilkan oleh penerima bantuan sosial dari program pemberdayaan sosial untuk dipromosikan dan dipasarkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Instruksi juga diberikan kepada Kepala Badan Pangan Nasional, untuk melaksanakan kegiatan stabilisasi pasokan dan harga pangan yang mengoptimalkan peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Selanjutnya kepada Kepala Badan Gizi Nasional, yang ditugaskan untuk melaksanakan program pemenuhan gizi masyarakat dan makan bergizi gratis melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Baca Juga: Sepanjang 2024 Antam Cetak Laba Rp3,85 Triliun, Meningkat 25 % dari Tahun Sebelumnya
Terakhir kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Presiden Prabowo memerintahkan mereka untuk mendorong dan memfasilitasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dengan melibatkan perangkat daerah terkait dalam pembentukan melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Mereka juga diinstruksikan untuk menyediakan anggaran yang diperlukan dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, terutama diprioritaskan untuk pemberian bantuan pembuatan akta notaris koperasi.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.