Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Berlaku Senin 24 Maret 2025, Ini Jadwal dan Daftar Tarif Tol Trans Sumatera yang Didiskon 20 Persen

Kompas.tv - 24 Maret 2025, 04:30 WIB
berlaku-senin-24-maret-2025-ini-jadwal-dan-daftar-tarif-tol-trans-sumatera-yang-didiskon-20-persen
Menyambut arus mudik Lebaran 2025, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan memberikan potongan tarif tol 20 persen untuk sejumlah ruas utama Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dikelola oleh Hutama Karya. (Sumber: Hutama Karya)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen di sejumlah ruas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) mulai hari ini, Senin (24/3/2025).

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa diskon yang diberlakukan pada ruas yang dikelola oleh Hutama Karya diberlakukan mulai tanggal 24 Maret 2025 pukul 07.00 WIB hingga 28 Maret 2025 pukul 07.00 WIB untuk arus mudik.

Sementara untuk arus balik berlaku mulai 3 April 2025 Pukul 07.00 WIB, hingga 5 April 2025 Pukul 07.00 WIB dan 8 April 2025 pukul 07.00 WIB hingga 10 April 2025 pukul 07.00 WIB.

Potongan tarif 20 persen berlaku untuk semua golongan kendaraan dengan perjalanan jarak terjauh di Ruas Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung (Terpeka); Ruas Tol Indralaya – Prabumulih (Indraprabu); Ruas Tol Pekanbaru – Dumai (Permai), Ruas Tol Indrapura – Kisaran (Inkis); dan Ruas Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat (Kutepat).

Baca Juga: Jadwal Operasional Tol Fungsional Ruas Prambanan-Martani, Gending-Paiton, dan Sadang-Bojongmangu

“Kelima ruas ini dipilih berdasarkan tingginya volume lalu lintas yang diperkirakan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025. Dan diharapkan dapat memecah kepadatan kendaraan di arus mudik dan balik,” kata Adjib dalam keterangan resminya baru-baru ini, dikutip Minggu (23/3).

Ia menjelaskan, potongan tarif ini hanya berlaku bagi pengguna jalan tol yang menggunakan kartu uang elektronik dengan saldo yang mencukupi. Oleh karena itu, Hutama Karya menghimbau kepada pemudik untuk memastikan saldo kartu uang elektronik sebelum memulai perjalanan.

Berikut besaran tarif setelah diberlakukan potongan tarif sebesar 20 persen dengan sistem tertutup:

Tol Terpeka

Tol Terpeka terintegrasi dengan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar yang dikelola oleh PT Rafflesia Investasi Indonesia yang memberlakukan potongan tarif dengan sistem satu arah.

Dimana ruas tol tersebut memberikan potongan tarif sebesar 20 persen dengan periode arus mudik pada 24 Maret 2025 pukul 07.00 WIB hingga 26 Maret 2025 pukul 06.59 WIB, hanya berlaku untuk perjalanan menerus dari GT Bakauheni Selatan menuju GT Kayu Agung.

Baca Juga: ASDP Perpanjang Diskon Tarif hingga 36 Persen untuk Penyeberangan Ekspres Merak-Bakauheni

Sedangkan arus balik pada 3 April 2025 pukul 07.00 WIB hingga 5 April 2025 pukul 06.59 WIB, dan 8 April 2025 pukul 07.00 WIB hingga 10 April 2025 pukul 06.59 WIB, hanya berlaku untuk perjalanan menerus dari GT Kayu Agung menuju GT Bakauheni Selatan.

1. Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20 persen untuk periode 24 Maret 2025 Pukul 07.00 WIB - 26 Maret 2025 Pukul 07.00 WIB

Dari GT Kayu Agung / Kayu Agung Utama menuju GT Bakauheni Selatan :

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 445.000 menjadi Rp 394.000
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 668.000 menjadi Rp 591.500
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 890.500 menjadi Rp 788.000.

Dari GT Bakauheni Selatan menuju GT Kayu Agung/Kayu Agung Utama :

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 445.000 menjadi Rp 356.100
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 668.000 menjadi Rp 534.600
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 890.500 menjadi Rp 712.200

2. Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20 persen untuk periode 26 Maret Pukul 07.00 WIB - 28 Maret Pukul 07.00 WIB

Dari GT Kayu Agung / Kayu Agung Utama menuju GT Bakauheni Selatan atau sebaliknya:

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 445.000 menjadi Rp 394.000
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 668.000 menjadi Rp 591.500
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 890.500 menjadi Rp 788.000

Baca Juga: Gubernur DKI Pramono Anung akan Tambah Jumlah Penerima Bansos Kartu Lansia Jakarta

3. Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20 persen untuk periode 3 April Pukul 07.00 WIB - 5 April Pukul 07.00 WIB dan 8 April 2025 Pukul 07.00 WIB - 10 April 2025 Pukul 07.00 WIB

Dari GT Kayu Agung / Kayu Agung Utama menuju GT Bakauheni Selatan :

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 445.000 menjadi Rp 356.100
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 668.000 menjadi Rp 534.600
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 890.500 menjadi Rp 712.200

Dari GT Bakauheni Selatan menuju GT Kayu Agung/Kayu Agung Utama :

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 445.000 menjadi Rp 394.000
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 668.000 menjadi Rp 591.500
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 890.500 menjadi Rp 788.000

Tol Indraprabu (terintegrasi dengan Tol Palembang - Indralaya)

1. Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20 persen untuk periode 24 Maret Pukul 07.00 WIB - 28 Maret Pukul 07.00 WIB, periode 3 April Pukul 07.00 WIB - 5 April Pukul 07.00 WIB dan 8 April 2025 Pukul 07.00 WIB - 10 April 2025 Pukul 07.00 WIB

Dari GT Palembang menuju GT Prabumulih atau sebaliknya:

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 112.000 menjadi Rp 95.000
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 168.000 menjadi Rp 142.500
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 224.000 menjadi Rp 190.000

Baca Juga: Satu Juta Orang Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis, Ternyata Ini Gangguan Kesehatan Terbanyak

Tol Permai

1. Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20 persen untuk periode 24 Maret Pukul 07.00 WIB - 28 Maret Pukul 07.00 WIB, periode 3 April Pukul 07.00 WIB - 5 April Pukul 07.00 WIB dan 8 April 2025 Pukul 07.00 WIB - 10 April 2025 Pukul 07.00 WIB

Dari GT Pekanbaru menuju GT Dumai atau sebaliknya:

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 171.500 menjadi Rp 137.000
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 257.000 menjadi Rp 205.500
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 343.000 menjadi Rp 274.000

Tol Sumatera Utara

Tol Inkis terintegrasi dengan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi (MKTT) dan Tol Belmera yang dikelola oleh Hutama Karya dan terintegrasi dengan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi yang dikelola oleh Jasa Marga (Persero) Tbk.

Dimana pada Tol MKTT & Tol Belmera memberlakukan potongan tarif dengan sistem satu arah sebesar 20 persen dengan periode mudik pada 24-27 Maret 2025, hanya berlaku untuk perjalanan menerus dari GT Tanjung Pura menuju GT Kisaran.

Sedangkan arus balik pada 3-4 April 2025 dan 8-9 April 2025, hanya berlaku untuk perjalanan menerus dari GT Kisaran menuju GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan.

Serta terintegrasi dengan Tol Tebing Tinggi - Indrapura, yang dikelola PT Hutama Marga Waskita (HMW), dan Tol Medan - Binjai, yang dikelola PT Rafflesia Investasi Indonesia.

Baca Juga: Kemenhub Cek Kesiapan Pelabuhan Indah Kiat yang Jadi Buffer Zone Pelabuhan Merak

1. Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20 persen untuk periode 24 Maret Pukul 07.00 WIB - 28 Maret Pukul 07.00 WIB

Dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak atau sebaliknya : 

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 140.000 menjadi Rp 117.000 
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 210.000 menjadi Rp 175.500 
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 280.000 menjadi Rp 234.000

Dari GT Kisaran menuju GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan : 

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 236.000 menjadi Rp 223.000
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 355.000 menjadi Rp 335.500 
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 475.000 menjadi Rp 449.000
  • (Bagi pengguna yang masuk dari GT Kisaran dan keluar di GT Tanjung Pura atau Pangkalan Brandan, maka tarif tol yang didiskon adalah tarif Ruas Tol Inkis)

Dari GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan menuju GT Kisaran : 

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 236.000 menjadi Rp 209.800 
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 355.000 menjadi Rp 315.500 
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 475.000 menjadi Rp 422.000
  • (Bagi pengguna yang masuk dari GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan keluar di GT Kisaran, maka tarif tol yang didiskon adalah tarif Ruas Tol Inkis, Ruas Tol MKTT dan Ruas Tol Belmera)

Dari GT Sinaksak menuju GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan : 

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 193.500 menjadi Rp 183.500 
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 292.000 menjadi Rp 277.000 
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 391.500 menjadi Rp 371.500
  • (Bagi pengguna yang masuk dari GT Sinaksak dan keluar di GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan, maka tarif tol yang didiskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat)

Dari GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak : 

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 193.500 menjadi Rp 170.900 
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 292.000 menjadi Rp 257.800 
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 391.500 menjadi Rp 345.600
  • (Bagi pengguna yang masuk dari GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan keluar di GT Sinaksak, maka tarif tol yang didiskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol MKTT dan Ruas Tol Belmera)

Baca Juga: Pegadaian Hadirkan Program "Gadai Bebas Bunga", Berlangsung Sampai 30 April 2025

2. Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20 persen untuk periode 3 April Pukul 07.00 WIB - 5 April Pukul 07.00 WIB dan 8 April 2025 Pukul 07.00 WIB - 10 April 2025 Pukul 07.00 WIB.

Dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak atau sebaliknya : 

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 140.000 menjadi Rp 117.000 
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 210.000 menjadi Rp 175.500 
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 280.000 menjadi Rp 234.000

Dari GT Kisaran menuju GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan : 

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 236.000 menjadi Rp 209.800
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 355.000 menjadi Rp 315.500
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 475.000 menjadi Rp 422.000
  • (Bagi pengguna yang masuk dari GT Kisaran dan keluar di GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan, maka tarif tol yang didiskon adalah tarif Ruas Tol Inkis, Ruas Tol MKTT dan Ruas Tol Belmera)

Dari GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan menuju GT Kisaran: 

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 236.000 menjadi Rp 223.000 
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 355.000 menjadi Rp 335.500 
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 475.000 menjadi Rp 449.000
  • (Bagi pengguna yang masuk dari GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan keluar di GT Kisaran, maka tarif tol yang didiskon adalah tarif Ruas Tol Inkis)

Dari GT Sinaksak menuju GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan : 

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 193.500 menjadi Rp 170.900 
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 292.000 menjadi Rp 257.800
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 391.500 menjadi Rp 345.600
  • (Bagi pengguna yang masuk dari GT Sinaksak dan keluar di GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan, maka tarif tol yang didiskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol MKTT dan Ruas Tol Belmera)

Dari GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak : 

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 193.500 menjadi Rp 183.500 
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 292.000 menjadi Rp 277.000 
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 391.500 menjadi Rp 371.500
  • (Bagi pengguna yang masuk dari GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan keluar di GT Sinaksak, maka tarif tol yang didiskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat)

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x