Kompas TV ekonomi keuangan

Modus Penipuan yang Marak Jelang Lebaran: Pinjol Ilegal, Impersonation hingga Penipuan Loker

Kompas.tv - 21 Maret 2025, 23:56 WIB
modus-penipuan-yang-marak-jelang-lebaran-pinjol-ilegal-impersonation-hingga-penipuan-loker
Ilustrasi. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H. (Sumber: Dok. Getty Images)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan selama Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H.

Beberapa macam modus penipuan tersebut antara lain tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran; tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. 

Kemudian phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan; impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban; dan penawaran kerja paruh waktu.

Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diminta waspada dan tidak membuka atau mengklik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas.

Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko. 

Baca Juga: Waspada Penipuan Smishing, Jangan Sembarang Klik Tautan Lewat SMS

"Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal dan memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan," tulis Satgas PASTI seperti dikutip dari keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (21/3). 

Penutupan Pinjol Ilegal

Sementara itu, pada periode Januari s.d. Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

Lalu pada 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

"Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Satgas PASTI. 

Total sejak 2017 s.d. 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Baca Juga: Waspada! Ini Tips Agar Tak Jadi Korban Penipuan Kurir 'Online' Gadungan | PART 2

Tawaran Investasi World Pay One (WPONE) Ilegal

Selain itu, Satgas PASTI kembali mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE).

World Pay One (WPONE) telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak tanggal 24 Januari 2025 sebagaimana siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025.

"Mencermati informasi mengenai semakin maraknya tawaran investasi yang kembali dilakukan oleh beberapa pihak yang dikaitkan dengan World Pay One (WPONE) di beberapa wilayah di Indonesia (Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan), Satgas PASTI menegaskan aktifitas WPONE adalah kegiatan yang tidak berizin atau ilegal," terang Satgas PASTI. 

Satgas PASTI berkoordinasi dengan anggotanya untuk melakukan tindakan yang diperlukan menanggapi perkembangan tersebut, termasuk dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Harga Emas Terus Terbang Tinggi, Pilihan Tepat Investasi Safe Haven

Pemblokiran Kontak Debt Collector

Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber :

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x