Kompas TV ekonomi keuangan

Modus Penipuan yang Marak Jelang Lebaran: Pinjol Ilegal, Impersonation hingga Penipuan Loker

Kompas.tv - 21 Maret 2025, 23:56 WIB
modus-penipuan-yang-marak-jelang-lebaran-pinjol-ilegal-impersonation-hingga-penipuan-loker
Ilustrasi. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H. (Sumber: Dok. Getty Images)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan selama Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H.

Beberapa macam modus penipuan tersebut antara lain tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran; tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. 

Kemudian phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan; impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban; dan penawaran kerja paruh waktu.

Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diminta waspada dan tidak membuka atau mengklik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas.

Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko. 

Baca Juga: Waspada Penipuan Smishing, Jangan Sembarang Klik Tautan Lewat SMS

"Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal dan memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan," tulis Satgas PASTI seperti dikutip dari keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (21/3). 

Penutupan Pinjol Ilegal

Sementara itu, pada periode Januari s.d. Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

Lalu pada 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

"Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Satgas PASTI. 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber :

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA


Opini

Iftar

24 Maret 2025, 01:00 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x