Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Sritex Tutup 1 Maret 2025, 10.669 Karyawan Terkena PHK

Kompas.tv - 28 Februari 2025, 11:11 WIB
sritex-tutup-1-maret-2025-10-669-karyawan-terkena-phk
Seorang buruh sedang menjahit kain, di PT Sri Rejeki Isman Tbk, atau Sritex, di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (28/10/2024). (Sumber: KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Desy Afrianti

SUKOHARJO, KOMPAS.TVPT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang dinyatakan pailit akan menghentikan seluruh operasionalnya pada 1 Maret 2025. 

Dampak dari kebangkrutan ini, sebanyak 10.669 karyawan di berbagai unit usaha Sritex mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).  

PHK massal ini berlangsung dalam dua gelombang. Pada Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.

Baca Juga: Berkunjung ke Sukoharjo, Wamenaker Minta Pekerja Serahkan Permasalahan Sritex pada Pemerintah

Kemudian, pada 26 Februari 2025, PHK dilakukan terhadap 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang, serta 104 karyawan PT Bitratex Semarang.  

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Tim Kurator PT Sritex Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya kepada para karyawan, disebutkan bahwa keputusan PHK diambil sebagai konsekuensi dari status pailit perusahaan.  

Tim kurator menyatakan bahwa PHK massal ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.  

Beleid tersebut menyebutkan bahwa pekerja yang bekerja pada debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya, kurator berhak melakukan PHK dengan mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku. 

Dalam hal ini, hubungan kerja dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 hari sebelumnya.  

“Berdasarkan kewenangan Kurator sebagaimana tersebut di atas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip dari Tribunnews, Jumat (28/2/2025).

Setelah keputusan PHK ditetapkan, tanggung jawab pesangon sepenuhnya menjadi kewenangan kurator. Sementara itu, jaminan hari tua bagi para pekerja akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.  

Baca Juga: Buruh Sritex Unjuk Rasa di Depan PN Semarang

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan akan mengawal proses ini untuk memastikan hak-hak para buruh tetap terpenuhi. 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa negara akan berupaya membela hak pekerja yang terdampak.  

“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” ujar pria yang akrab disapa Noel itu.

Ia menambahkan bahwa pemerintah sejatinya telah berupaya agar PHK massal ini dapat dihindari. Namun, sebagai konsekuensi dari keputusan Pengadilan Niaga, kurator tetap memilih opsi PHK.  

“Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” katanya.  

Lebih lanjut, Kemnaker menegaskan akan berada di garis terdepan dalam mengawal hak buruh. 

Selain memastikan pesangon diberikan, pemerintah juga menjamin pekerja mendapatkan manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.  

“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” kata Noel. 

Baca Juga: Buruh Sritex Mulai Mengisi Surat PHK, Banyak yang Berharap JHT Segera Cair

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Tribunnews

Komentar (2)
masalah sri tex sudah lama... berat berat... utang nya sudah mengunung..kasihan para pekerja nya. 😮



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x