JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil akhir pasca sanggah untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024, pada Rabu (22/1/2025). Pengumuman ini dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menerangkan, Kemenag telah mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS Kemenag pada 12 Januari 2025.
Dalam pengumuman itu, disebutkan peserta diperkenankan menyampaikan sanggahan atas hasil akhir seleksi CPNS pada 13-15 Januari 2025, melalui akun SSCASN masing-masing. Adapun hasil sanggah akan diumumkan dalam rentang 16 - 22 Januari 2025.
“Alhamdulillah, sesuai jadwal yang ditetapkan Panselnas BKN, hari ini kita bisa umumkan hasil akhir pasca sanggah untuk seleksi CPNS Kementerian Agama,” kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (22/1).
Baca Juga: Tata Cara dan Syarat Pengunduran Diri CPNS 2024 agar Tidak Kena Sanksi
Menurutnya, selama proses masa sanggah, ada lebih dari 1.500 sanggahan yang disampaikan oleh peserta seleksi. Panitia seleksi selanjutnya meninjau, menelaah, dan menjawab sanggahan para peserta CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.
“Ada 1.559 sanggahan yang masuk. Setelah dilakukan peninjauan dan telaah, Pansel menyatakan bahwa semua sanggahan tersebut ditolak,” ujar Kamaruddin Amin.
“Jawaban atas sanggahan yang disampaikan dapat diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta,” sambungnya.
Baca Juga: BKN: CPNS 2024 yang Lulus tapi Mengundurkan Diri Bisa Kena Sanksi, Tak Boleh Ikut Seleksi 2 Tahun
Untuk melihat pengumuman lengkap masa sanggah Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024, bisa dilihat di link berikut ini.
Sejalan dengan itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Wawan Djunaedi meminta peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir pasca sanggah Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024, untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing.
“Proses pengisian DRH dan unggah dokumen berlangsung dari 23 Januari sampai 21 Februari 2025,” sebut Wawan dikutip dari laman resmi Kemenag.
Baca Juga: Ingin Rakyat Bangun Rumah, Prabowo Tetapkan Biaya PBG Rp0 dan BPHTB 0 Persen untuk MBR
Ia menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 wajib membuat surat pernyataan tentang kesediaan mengabdi di Kementerian Agama dan tidak mengajukan pindah.
Baik pindah antar unit dalam lingkungan Kementerian Agama maupun pindah instansi, dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun. Ini terhitung sejak mulai tanggal diangkat sebagai PNS.
“Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama, namun tetap mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.
Baca Juga: Prabowo Beri Target Basuki Siapkan IKN 2028 Jadi Ibu Kota Politik
“Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus namun memilih mengundurkan diri, maka dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000,” tambahnya.
Wawan menegaskan, keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.