JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan, Indonesia kini punya tempat penyimpanan emas yang bisa digunakan masyarakat. Hal itu seiring dengan disetujuinya PT Pegadaian (Persero) menjadi bank emas atau bulion oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kita tidak hanya negara yang produksi emas, tapi juga punya reserve emas, nantinya di masyarakat ataupun di pemerintah," kata Erick di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Erick mengungkap, dengan adanya bank emas, hilirisasi komoditas emas bisa terus dikembangkan. Hal ini terkait juga dengan adanya kolaborasi antara PT Antam Tbk dengan PT Freeport Indonesia untuk mengolah emas batangan di Indonesia. Sistem yang dibentuk antara Freeport dan Antam, yaitu Freeport memproduksi emas batangan dan akan diserap oleh Antam, sehingga ada cadangan emas yang cukup untuk dijadikan tabungan emas masyarakat.
"Makanya waktu itu saya bilang untuk mempercepat hilirisasi, ya kita dorong bullion bank yang selama ini juga kita tidak punya. Ternyata kita urus disambut baik dengan OJK dan lain-lain," ujarnya.
Baca Juga: Kemenag Mau Bentuk Direktorat Jenderal Pesantren dan Buka Prodi Manajemen Pesantren
Pegadaian kini jadi bank emas pertama di Indonesia. Namun Erick juga mendorong perusahaan lain untuk melakukan bisnis serupa dan mendaftarkan izinnya ke OJK.
Sebab, selama ini Indonesia tidak memiliki tempat penyimpanan emas meski menjadi negara penghasil emas.
"Kita dorong semua karena reserve emasnya biar tidak hanya di pemerintah, tapi di masyarakat juga punya reserve emas gitu," ucap Erick.
Izin yang dikeluarkan OJK untuk Pegadaian sebagai bullion bank tertuang dalam surat bernomor S-325/PL.02/2024, yang isinya menyetujui Pegadaian untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas.
Baca Juga: Bank BCA Buka Lowongan Kerja MDP untuk S1 Semua Jurusan, Ini Kualifikasinya
Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyatakan bahwa sudah dua tahun pihaknya berupaya untuk mendapatkan izin usaha bulion, dan kini Pegadaian menjadi perseroan pertama yang berhasil mendapatkan izin usaha tersebut di Indonesia.
Ia mengatakan bahwa selama ini komoditas emas memang menjadi inti bisnis perseroan melalui usaha gadai.
"Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun nongadai. Gadai sebagai core bisnis, 90 persen masih didominasi oleh gadai emas," ungkapnya.
Selain Pegadaian, ada perusahaan lain yang tertarik jadi bullion bank, yaitu PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). OJK mengungkapkan, saat ini BSI dalam tahap persiapan infrastruktur untuk selanjutnya mengajukan izin kegiatan usaha bulion.
Baca Juga: MenPANRB Minta Kepala Daerah Pastikan Tenaga Non-ASN di Wilayahnya Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae mengatakan, koordinasi antara OJK dan industri perbankan terus dilakukan.
OJK juga menyambut baik apabila terdapat bank yang akan mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Secara global, jelas Dian, bullion bank sebagai salah satu pilar utama dalam modernisasi dan reformasi pasar emas suatu negara.
Bullion bank dapat memfasilitasi pembelian, penjualan dan penggunaan bulion standar dengan menawarkan layanan pembiayaan penjualan dan perdagangan kepada partisipannya di pasar bulion.
Baca Juga: OJK Cabut 20 Izin Usaha BPR/S pada 2024: untuk Lindungi Konsumen dan Perkuat Industri
Ia menambahkan bahwa kegiatan usaha bulion merupakan bentuk diversifikasi usaha jasa keuangan dengan memonetisasi simpanan emas sebagai sumber pendanaan.
“Kegiatan ini tentunya akan meningkatkan pendalaman pasar keuangan di Indonesia dengan semakin meningkatkan variasi produk yang ditawarkan sebagai sarana investasi,” kata Dian pada Selasa (24/12/2024).
Ia mengatakan, potensi bisnis pada produk emas dinilai masih luas dengan mempertimbangkan Indonesia sebagai salah satu produsen besar emas di dunia.
Baca Juga: Disaksikan Prabowo, Maruarar Teken Kerja Sama Pembangunan 1 Juta Rumah untuk MBR dengan Qatar
Melalui penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, Dian menjelaskan bahwa perbankan syariah bersama-sama dengan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya dapat menjembatani supply dan demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat.
“OJK bersama pemerintah dan pihak terkait telah secara aktif berkoordinasi untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan usaha bulion, antara lain berkaitan dengan kesiapan infrastruktur pendukung dan proses perizinan aktivitas kegiatan usaha,” kata Dian.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.