Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Kenapa Pemprov Jakarta Tidak Mulai Menarik Pungutan Opsen Kendaraan Bermotor? Begini Penjelasannya

Kompas.tv - 8 Januari 2025, 05:47 WIB
kenapa-pemprov-jakarta-tidak-mulai-menarik-pungutan-opsen-kendaraan-bermotor-begini-penjelasannya
Warga mengambil STNK usai membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (16/12/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/ADITYA NUGROHO)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah daerah mulai menarik pungutan opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Namun, Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ternyata tidak melakukan hal itu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, Jakarta adalah daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom.

"Di Provinsi Jakarta tidak memungut atas opsen PKB, opsen BBNKB dan Opsen MBLB," kata Lusiana dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/1/2025). 

Baca Juga: Menteri Rosan Ungkap Komitmen Investasi Apple Bangun Pabrik Vendor AirTag di Batam Senilai Rp16 T

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

ia menjelaskan, Perda ini diterbitkan seiring diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Ternasuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

UU HKPD mengatur pemungutan opsen yang menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota otonom dalam pemungutan PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB.

Namun, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Pemprov DK Jakarta tidak memungut opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB); opsen PKB; dan opsen BBNKB.

Baca Juga: Pungutan Opsen Berlaku Mulai Bulan Ini, Sejumlah Pemda Beri Diskon Pajak, Ada di Mana Saja?

Lusiana menambahkan, Perda tersebut juga menyatakan, Pemprov DK Jakarta tidak memungut pajak air permukaan, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak sarang burung walet.

Lusiana juga mengatakan, pajak daerah mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah.

“Kami mengimbau dan berharap agar masyarakat dapat bersama-sama menyelaraskan persepsi terkait pemungutan pajak agar dapat tercapai tujuan bersama,” katanya.

Pengertian Opsen Kendaraan Bermotor

Berdasarkan UU HKPD, opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu.

Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Rencana Perjalanan Haji 2025, Penerbangan Perdana Calon Jemaah pada 2 Mei

Secara umum, penerapan opsen tidak akan menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak.

Setiap jenis opsen memiliki peraturan yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah.

Berikut adalah penjelasan rinci mengenai tiga jenis pajak daerah yang dikenakan opsen.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Opsen PKB dikenakan kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai peraturan yang berlaku, dengan pendapatan yang digunakan untuk mendukung kemandirian daerah tanpa membebani wajib pajak.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

BBNKB dikenakan saat peralihan kepemilikan kendaraan bermotor.

Kabupatan/kota mengenakan opsen atas pokok BBNKB untuk mendukung kemandirian daerah tanpa membebani wajib pajak, dengan pendapatan tercatat sebagai PAD.

3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

MBLB dikenakan atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan.

Provinsi mengenakan opsen atas pokok pajak MBLB untuk memperkuat pengawasan dan penerbitan izin kegiatan pertambangan daerah.

Baca Juga: Genjot Produksi Susu untuk Makan Bergizi Gratis, Indonesia Kerja Sama dengan Amerika Serikat

Dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, diatur tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terutang.

Sementara opsen Pajak MBLB dikenakan sebesar 25 persen.

Ketentuan ini akan mempengaruhi cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemilik kendaraan akan diwajibkan membayar tujuh komponen pajak kendaraan.

Komponen tersebut meliputi opsen BBNKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB.

Pemilik kendaraan nantinya harus membayar opsen PKB dan opsen BBNKB bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor di Samsat setempat.

Pembayaran PKB dan BBNKB akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi. 

Sementara opsen PKB dan BBNKB akan disetorkan ke RKUD kabupaten/kota sesuai dengan tempat kendaraan terdaftar.

Untuk memudahkan pembayaran, dua kolom keterangan mengenai pembayaran opsen PKB dan BBNKB akan ditambahkan pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran. 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x