Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Pungutan Opsen Berlaku Mulai Bulan Ini, Sejumlah Pemda Beri Diskon Pajak, Ada di Mana Saja?

Kompas.tv - 6 Januari 2025, 12:00 WIB
pungutan-opsen-berlaku-mulai-bulan-ini-sejumlah-pemda-beri-diskon-pajak-ada-di-mana-saja
Ilustrasi. Sejumlah pemda memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) seiring dengan penerapan opsen kendaraan bermotor mulai Januari 2025. (Sumber: ANTARA)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). 

Hal itu dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat dengan pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB yang diatur pemerintah pusat mulai 5 Januari 2025.

“Diskon ini juga merespons kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan opsen pajak yang akan dimulai pada 2025,” kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Wayan Budiasa dalam keterangan resminya di Denpasar, Minggu (5/1). 

Baca Juga: Kata APINDO Soal Pengembalian Uang Wajib Pajak yang Terlanjur Bayar PPN 12 Persen

Ia menyampaikan, sesuai aturan Pemda Bali, diskon pajak yang diberikan berupa pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200cc sebesar 14,35 persen.

Pemprov Bali juga memberi pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor diatas 200cc sebesar 12,15 persen. 

Kemudian pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah sebesar 39,76 persen, sementara pembayaran pokok BBNKB diskon sebesar 24 persen.

“Pemberian diskon PKB dan BBNKB ini mulai diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025, kebijakan ini dikeluarkan guna meringankan dan mengurangi beban masyarakat,” ujarnya seperti dikutip dari Antara

Baca Juga: Usulkan Hapus Perpanjangan SIM dan STNK ke Korlantas Polri, DPR: Membebani Masyarakat

Relaksasi pajak serupa juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang menurunkan tarif PKB dan BBNKB dan mulai berlaku 5 Januari 2025.

Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan, penurunan dilakukan pada tarif PKB yakni sebesar 0,8 persen dan tarif Opsen PKB 6 persen dari pokok PKB, sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 1,328 persen. 

Tarif sebelumnya sebesar 1,75 persen. Terdapat Penurunan sebesar 0,422 persen.

Berikutnya tarif BBNKB sebesar 8 persen dan tarif Opsen BBNKB 66 persen dari pokok BBNKB, sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 13,28 persen. Tarif sebelumnya sebesar 15 persen. Dengan demikian, terdapat penurunan sebesar 1,72 persen.

Baca Juga: Ditjen Imigrasi Buka Layanan Paspor di Plaza Parkir Timur GBK 19 Januari, Daftarnya Via Aplikasi Ini

Selain itu, bea balik nama kedua dan seterusnya tidak dikenakan biaya/pajak alias pajak 0 persen.

"Intinya, pajak tidak memberatkan masyarakat. Kami sudah lakukan penurunan tarif PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025," kata Akmal Malik pada Kamis (2/1) seperti dilansir dari Antara. 

Ia berharap, penurunan pajak ini bisa meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dan mengajak masyarakat tidak membeli kendaraan di luar Kaltim.

"Kita tidak mau masyarakat diperberat. Kami ingin masyarakat beli mobil di sini saja. Sebab jangan sampai pajak bayar ke luar, tetapi yang digunakan infrastruktur Kaltim," ucapnya. 

Baca Juga: KAI Commuter: Penutupan Stasiun Karet Tak Dalam Waktu Dekat, Sekarang Masih Bisa Digunakan

Sebelumnya Kompas.tv memberitakan, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memprediksi banyak pemda akan memberlakukan relaksasi pajak seiring penerapan opsen kendaraan bermotor.  

Ia menilai kebijakan pungutan opsen cepat atau lambat nantinya bakal merugikan ekonomi daerah masing-masing, sehingga pemimpin daerah akan mencari cara untuk meningkatkan pendapatan daerah, seperti menerapkan relaksasi pajak.

"Saya kira nggak akan terlalu lama pemda-pemda nanti merasakan kebijakan opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri. Tidak akan terlalu lama. Itu saya melihatnya pemda-pemda itu akan melakukan atau akan mencari atau akan menerbitkan regulasi, misalnya untuk relaksasi," terangnya di Jakarta, Jumat (3/1). 

Baca Juga: Serentak! Makan bergizi gratis dimulai 6 Januari 2025

Lebih lanjut, menurut Menperin, pungutan tersebut nantinya turut membuat masyarakat enggan membeli mobil baru, yang pada akhirnya pemerintah daerah tidak mendapatkan pemasukan.

"Karena orang-orang lokalnya nggak akan bisa beli mobil. At the end of the day nggak jadi masuk ke mereka. mereka nggak akan dapat income. Jadi ini kita mau memakai pendekatan yang segera. artinya regulasinya diubah atau di ujungnya pasti pemda akan mengevaluasi," ungkap Agus Gumiwang.


 




Sumber : Antara, Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x