Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Cara Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax

Kompas.tv - 3 Januari 2025, 14:24 WIB
cara-lapor-spt-tahunan-pph-orang-pribadi-di-coretax
Coretax DJP (Sumber: kemenkeu.go.id)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Layanan pajak Coretax Direktoral Jenderak Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah bisa diakses mulai 1 Januari 2025. 

Anda dapat menggunakannya untuk lapor SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) Orang Pribadi. 

Berikut ini tahapannya, menurut DJP.

Pembuatan Konsep SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax

1. Login ke apilkasi Coretax menggunakan akun wajib pajak Orang Pribadi 

2. Membuat SPT Tahunan dengan 2 pilihan skenario:

  • Wajib pajak Orang Pribadi melaporkan SPT Tahunan secara mandiri 
  • Kuasa Wajib Pajak (representative) dengan metode impersonating

3. Klik menu dropdown Surat Pemberitahuan (SPT)/Tax Return dan pilih Surat Pemberitahuan (SPT)

4. Halaman yang muncul adalah halaman Konsep SPT sesuai menu samping Surat Pemberitahuan (SPT)

5. Klik tombol "Create Tax Return" untuk membuat SPT baru

Apabila login telah menggunakan akun Orang Pribadi, pilihan yang muncul langsung menyesuaikan dengan kewajiban pajak untuk Orang Pribadi.

6. Pilih Tax Type, kemudian pilih PPh Orang Pribadi 

7. Pilih Tax Return Type (Jenis SPT), pilih Personal Income Tax Return (SPT PPh Orang Pribadi)

Pilihan Tax Return Type akan memunculkan pilihan Tax Return Period Type (Jenis Masa SPT Tahunan) yang menampilkan 2 (dua) pilihan:

  • SPT Sebagian: SPT Tahunan untuk bagian tahun pajak
  • SPT Tahunan: SPT Tahunan untuk sepanjang tahun pajak

8. Pilih Tax Period (Tahun Pajak), menampilkan pilihan tahun pajak yang dapat dibuat SPT Tahunannya, untuk informasi, atas tahun pajak yang SPT Tahunannya sudah dibuat Konsep SPT Tahunannya, tahun pajaknya akan tidak muncul.

9. Pilih Tax Return Model (Status SPT), menampilkan status SPT yang akan dibuat, akan menampilkan 2 pilihan menu:

  • Normal 
  • Pembetulan (Amendment)

Apabila dalam database Coretax belum terdapat SPT dengan Status “Normal” maka hanya akan tampil pilihan Normal saja. Sebaliknya apabila dalam sistem telah mencatat terdapat SPT “Normal” maka pilihan yang tersedia hanya Pembetulan (Amendment) saja. 

10. Saat semua sudah dipilih, Pilih Save untuk menggenerate konsep SPT Tahunan Orang Pribadi tersebut.

Wajib pajak masih dapat melakukan penghapusan atas konsep tersebut apabila terdapat kesalahan saat membuat SPT Tahunan.

Menu gambar “mata” (view/lihat SPT) dapat dipilih untuk melanjutkan Pengisian SPT.

Baca Juga: Cara Login Coretax DJP, Website Seluruh Layanan Pajak Mulai Lapor SPT hingga Penagihan

Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 

Mengisi SPT Tahunan Penghasilan wajib pajak Orang Pribadi dilakukan melalui pengisian formulir induk dan beberapa lampiran SPT. Jumlah Lampiran SPT akan berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan masing-masing wajib pajak.

1. Isi main form (formulir induk), dalam main form ini Anda harus mengisi 12 bagian. 

2. Isi Lampiran 1 (L-1), dalam lampiran ini terdapat 6 informasi wajib pajak. 

3. Isi Lampiran 2 (L-2), merupakan lampiran Daftar Penghasilan Final, Penghasilan yang dikecualikan, dan Penghasilan dari Luar Negeri. 

Lampiran 2 dapat aktif apabila menjawab “YES” pada pertanyaan berikut di Formulir Induk.

  • Do you have any other foreign income? (Apakah Anda menerima penghasilan luar negeri?)
  • Do you have any income that is subject to final income tax? (Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final?)
  • Do you have any income that is excluded from income tax? (Apakah Anda menerima penghasilan yang tidak termasuk objek pajak?)

Dalam Lampiran 2 terdapat 6 bagian. 

4. Isi Lampiran 3A-1 (L-3A-1), merupakan lampiran Penghasilan Dalam Negeri Usaha Dagang. 

Lampiran ini khusus diisi oleh Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang membuat Pembukuan dengan Jenis Usaha Dagang. Wajib Pajak mengisi Laporan Keuangan (Laba-Rugi dan Neraca) pada lampiran ini.

5. Isi Lampiran 3A-2 (L-3A-2), merupakan lampiran Penghasilan Dalam Negeri Usaha Jasa.

Lampiran ini khusus diisi oleh Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang membuat Pembukuan dengan Jenis Usaha Jasa. Wajib Pajak mengisi Laporan Keuangan (Laba Rugi dan Neraca) pada lampiran ini. 

6. Isi Pengisian Lampiran 3A-3 (L-3A-3), merupakan lampiran Laporan Keuangan Rekonsiliasi – Perusahaan Umum.

Lampiran ini khusus diisi oleh Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang membuat Pembukuan dengan Jenis Usaha Jasa Industri. Wajib Pajak mengisi Laporan Keuangan (Laba-Rugi dan Neraca) pada lampiran ini

7. Isi Lampiran 3A-4 (L-3A-4), merupakan lampiran penghasilan neto dari usaha berdasarkan pencatatan – penghasilan dalam negeri lainnya. 

8. Isi Lampiran 3B (L-3B), merupakan lampiran data peredaran bruto yang pengisiannya akan bergantung pada pemilihan menu 1.b.2 pada Formulir Induk. 

9. Isi Lampiran 3C (L-3C), merupakan lampiran daftar penyusutan dan amortisasi yang diisi wajib pajak yang merupakan Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dan membuat laporan keuangan. 

10. Isi Lampiran 3D (L-3D), merupakan lampiran daftar biaya entertainment, promosi dan piutang tak tertagih yang diisi wajib pajak yang merupakan Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dan membuat laporan keuangan. 

11. Isi Lampiran 4 (L-4) 

Lampiran 4 merupakan lampiran Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berikutnya. 

12. Isi Lampiran 5 (L-5), merupakan lampiran Pengurang Penghasilan Neto. 

13. Submit (kirim) SPT.

Pengisian pada Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 5 akan tercermin pada Lampiran Induk SPT Tahunan Orang Pribadi sehingga SPT siap untuk disampaikan (Submit). 

Baca Juga: Konsultan Pajak Intensifkan Edukasi Coretax

14. Terdapat 3 kemungkinan status SPT Tahunan setelah Anda mengisi seluruh formulir SPT Tahunan:

  • SPT Tahunan dengan status Nihil, saat nominal PPh yang harus dibayar pada Lampiran Induk nomor 11c, Income Tax that must be paid (PPh yang harus dibayar) benilai 0 (nol). 
  • SPT Tahunan dengan status Kurang Bayar, saat nominal PPh yang harus dibayar pada Lampiran Induk nomor 11 c, Income Tax that must be paid (PPh yang harus dibayar) bernilai angka positif. 
  • SPT Tahunan dengan status Lebih Bayar, saat nominal pada Lampiran Induk nomor 11 a, Underpayment or (Overpayment) Income Tax bernilai negatif. 

15. Lihat bukti penerimaan elektronik (BPE) pada menu samping SPT Dilaporkan. PDF Bukti Penerimaan Elektronik atas SPT Tahunan PPh 2025 yang telah dilaporkan melalui Coretax dapat didownload. 


 




Sumber : Kompas TV, DJP




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x