Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Cara Menghitung PPN 12 Persen untuk Barang Mewah yang Berlaku Per 1 Januari 2025

Kompas.tv - 1 Januari 2025, 19:17 WIB
cara-menghitung-ppn-12-persen-untuk-barang-mewah-yang-berlaku-per-1-januari-2025
Foto ilustrasi rumah mewah. Berikut cara menghitung PPN 12 persen untuk barang mewah yang berlaku mulai 1 Januari 2025. (Sumber: Unsplash/Grant Durr)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Gading Persada

5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol

Baca Juga: PPN 12 Persen Berlaku Mulai Hari Ini, Presiden Prabowo: Hanya Barang dan Jasa Mewah

6. Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

7. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:

a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum.

b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau usaha pariwisata.

Selain PPN, beberapa kategori barang ini juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif bervariasi antara 20 persen hingga 75 persen, tergantung pada jenis barang.

Cara Menghitung PPN 12 Persen

Berikut adalah langkah-langkah menghitung PPN 12 persen untuk barang mewah:

Misalnya, sebuah hunian mewah dijual dengan harga Rp30 miliar.

- Nilai PPN: 12% x Rp30.000.000.000 = Rp3.600.000.000 (3,6 miliar)

- Nilai PPnBM: 20% x Rp20.000.000.000 = Rp6.000.000.000 (6 miliar).

Harga rumah di tangan konsumen setelah kena pajak: Rp30 miliar+Rp6 miliar+Rp3,6 miliar = Rp 39,6 miliar. 

Baca Juga: [FULL] Menkeu Sri Mulyani Beberkan Rincian Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x