5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol
Baca Juga: PPN 12 Persen Berlaku Mulai Hari Ini, Presiden Prabowo: Hanya Barang dan Jasa Mewah
6. Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
7. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:
a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum.
b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau usaha pariwisata.
Selain PPN, beberapa kategori barang ini juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif bervariasi antara 20 persen hingga 75 persen, tergantung pada jenis barang.
Berikut adalah langkah-langkah menghitung PPN 12 persen untuk barang mewah:
Misalnya, sebuah hunian mewah dijual dengan harga Rp30 miliar.
- Nilai PPN: 12% x Rp30.000.000.000 = Rp3.600.000.000 (3,6 miliar)
- Nilai PPnBM: 20% x Rp20.000.000.000 = Rp6.000.000.000 (6 miliar).
Harga rumah di tangan konsumen setelah kena pajak: Rp30 miliar+Rp6 miliar+Rp3,6 miliar = Rp 39,6 miliar.
Baca Juga: [FULL] Menkeu Sri Mulyani Beberkan Rincian Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.