Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

PPN Naik 12 Persen hanya untuk Barang Mewah, Apindo: Wujud Sensitivitas Pemerintah

Kompas.tv - 1 Januari 2025, 19:00 WIB
ppn-naik-12-persen-hanya-untuk-barang-mewah-apindo-wujud-sensitivitas-pemerintah
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah per 1 Januari 2025. (Sumber: Dok. Kadin Indonesia)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

Apindo berharap pemerintah dapat terus melakukan dialog dengan dunia usaha untuk menyempurnakan kebijakan-kebijakan yang ada sehingga mampu menghadirkan manfaat yang lebih maksimal bagi seluruh pihak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN, maka akan tetap bebas PPN atau PPN 0 persen sesuai Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2022. 

Kemudian, seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen, maka tidak mengalami perubahan PPN yang dibayar. 

Baca Juga: Sri Mulyani Unggah Foto dengan Prabowo: Pajak untuk Jaga Ekonomi dan Harus Berpihak pada Rakyat

"Artinya tidak ada kenaikan PPN dan tetap membayar 11 persen," tulis Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya, Selasa (31/12/2024)

 Selanjutnya, barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang saat ini dikenakkan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 Tahun 2022 dan PMK No 42 Tahun 2022. 

Barang-barang yang kena PPnBM diantaranya adalah pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/ kondominiun mewah dengan harga diatas Rp30 miliar, dan kendaraan bermotor mewah.

Menkeu menerangkan, meski kenaikan PPN hanya berlaku pada barang jasa yang kena PPnBM, seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 tetap berlaku. 

Baca Juga: PPN Naik 12 Persen, PAN: Keberpihakan Presiden Prabowo pada Rakyat Kecil Tak Perlu Diragukan

Paket stimulus itu adalah: 

  1. Bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP)
  2. Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama Januari-Februari 2025. 
  3. PPh final 0,5 persen dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta/tahun dibebaskan PPh.
  4. PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/ bulan. 
  5. Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 persen
  6. Bantuan sebesar 50 persen Jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan. 
  7. Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 
  8. Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.

Sri Mulyani menegaskan, kebijakan terkait PPN diambil untuk menjaga perekonomian, namun tetap berpihak pada masyarakat. 

"Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat," tandas Menkeu.


 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x