4. Usaha pariwisata
5. Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas
6. Jasa pos dan telekomunikasi
7. Media massa
8. Pengamanan
9. Pekerjaan di lembaga
10. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusakn bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi
Baca Juga: Hari Libur Nasional Kalender 2025 PDF Lengkap dari Januari hingga Desember
Lalu, apa sanksi yang diterima pengusaha jika tidak membayar upah lembur pada hari libur nasional?
Berikut ini daftar sanksi yang akan didapatkan pengusaha yang tidak membayarkan upah lembur pekerja pada hari libur nasional. Ia akan diancam dengan hukuman sebagai berikut.
1. Pidana kurungan, paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan
2. Denda, paling sedikit Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)
Sumber : Kompas TV, Instagram Kemnaker
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.