Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol dan Non Tol Selama Nataru 2024/2025

Kompas.tv - 12 Desember 2024, 15:46 WIB
jadwal-pembatasan-angkutan-barang-di-jalan-tol-dan-non-tol-selama-nataru-2024-2025
Pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang melintas di jalan tol dan sejumlah ruas jalan lainnya selama periode Nataru 2024/2025. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

Baca Juga: Pengusaha Logistik Protes Tarif Tol Cibitung-Cilincing Kemahalan, Minta Ditinjau Ulang

7. Jawa Timur:

a) Surabaya - Gempol;

b) Surabaya - Gresik; dan

c) Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gending - SS Kraksaan (Fungsional).

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Non Tol

Sementara, waktu pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol berlaku mulai hari Jumat, 20 Desember 2024 - Minggu, 22 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Dilanjutkan pada hari Selasa, 24 Desember 2024 mulai pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat.

"Dimulai kembali pembatasan pasa hari Kamis, 26 Desember 2024 - Minggu, 29 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat," imbuhnya.

Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan:

1. Sumatera Utara:

a) Bts. Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei;

b) Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Bts Riau;

c) Medan - Berastagi; dan

d) Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

2. Jambi dan Sumatera Barat:

a) Jambi - Sarolangun - Padang;

b) Jambi - Tebo - Padang;

c) Jambi - Sengeti - Padang; dan

d) Padang - Bukit Tinggi.

Baca Juga: Bea Cukai Umumkan Harga Jual Eceren Rokok Konvensional dan Elektrik Naik pada 2025

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.

5. Banten:

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

7. Jawa Barat:

8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.

9. Jawa Tengah:

a) Solo - Klaten - Yogyakarta;

b) Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;

c) Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan

d) Tegal - Purwokerto.

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

11. Yogyakarta:

a) Yogyakarta - Wates;

b) Yogyakarta - Sleman - Magelang;

c) Yogyakarta - Wonosari; dan

d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

12. Jawa Timur:

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.

"Setiap momen-momen libur panjang kami selalu lakukan pengaturan dan diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan aspek keselamatan," tandasnya.

Adapun apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian. 


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x