Baca Juga: Pengusaha Logistik Protes Tarif Tol Cibitung-Cilincing Kemahalan, Minta Ditinjau Ulang
7. Jawa Timur:
a) Surabaya - Gempol;
b) Surabaya - Gresik; dan
c) Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gending - SS Kraksaan (Fungsional).
Sementara, waktu pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol berlaku mulai hari Jumat, 20 Desember 2024 - Minggu, 22 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.
Dilanjutkan pada hari Selasa, 24 Desember 2024 mulai pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat.
"Dimulai kembali pembatasan pasa hari Kamis, 26 Desember 2024 - Minggu, 29 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat," imbuhnya.
Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan:
1. Sumatera Utara:
a) Bts. Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei;
b) Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Bts Riau;
c) Medan - Berastagi; dan
d) Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
2. Jambi dan Sumatera Barat:
a) Jambi - Sarolangun - Padang;
b) Jambi - Tebo - Padang;
c) Jambi - Sengeti - Padang; dan
d) Padang - Bukit Tinggi.
Baca Juga: Bea Cukai Umumkan Harga Jual Eceren Rokok Konvensional dan Elektrik Naik pada 2025
3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.
4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.
5. Banten:
6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
7. Jawa Barat:
8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.
9. Jawa Tengah:
a) Solo - Klaten - Yogyakarta;
b) Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;
c) Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
d) Tegal - Purwokerto.
10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.
11. Yogyakarta:
a) Yogyakarta - Wates;
b) Yogyakarta - Sleman - Magelang;
c) Yogyakarta - Wonosari; dan
d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
12. Jawa Timur:
13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.
"Setiap momen-momen libur panjang kami selalu lakukan pengaturan dan diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan aspek keselamatan," tandasnya.
Adapun apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.